Ruteng, Pijarflores.com – Praktisi hukum, Dr. Edi Hardum menyebut Koperasi keluarga kesehatan di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai, NTT diduga telah melakukan praktek pungutan liar (Pungli), yang berkedok koperasi.
Edi Hardum menyampaikan hal itu kepada wartawan melalui WhatsApp Selasa (21/3/2023). Menurut dia, apa yang telah dilakukan pengurus koperasi di Dinkes Kabupaten Manggarai sangat aneh.
Doktor Edi menyampaikan, bahwa pengurus lembaga keuangan tersebut telah melakukan praktek Pungli, yang berkedok koperasi.
“Yang dilakukan koperasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai merupakan pungutan liar (Pungli) berkedok koperasi,” ujar Doktor Edi Hardum.
Menurut Doktor Edi, sebuah koperasi harus mengedepankan asas keterbukaan dan sukarela. Jika pengurus melakukan perekrutan anggota, wajib diketahui oleh yang ingin bergabung dengan koperasi tersebut.
“Koperasi harus mengedepankan asas keterbukaan dan sukarela, pengurusnya itu potong gaji tiap bulan tanpa sepengetahuan para ASN. Artinya mereka melakukan praktek tidak benar dalam menjalankan koperasi itu selama ini,” ujarnya.
Doktor Edi juga mengatakan, jika koperasi itu sudah lama berjalan, bisa diduga kalau para kepala dinas sebelumnya sengaja membiarkan praktek pemotongan sepihak gaji para ASN. Pemotongan gaji harus diketahui pemanfaatannya oleh anggota. Ia menambahkan, paling penting setiap anggota harus mengetahui dengan jelas status keanggotaannya dan wajib juga harus memiliki buku anggota.
“Heran saja mengaku koperasi, anggotanya ada tetapi tidak disertai dengan buku keanggotaan. Bisa diduga para kadis sebelumnya menikmati uang koperasi itu untuk keperluan pribadi. Atau untuk urusan politik, seperti maju calon legislatif, dan bisa jadi yang maju ke Pilkada memakai duit koperasi itu,” lanjut Doktor Edi.
Ia berharap agar Bupati Manggarai Hery Nabit, harus bisa mengetahui situasi yang sedang terjadi. Lebih lanjut ia tegaskan bahwa, perubahan harus bisa diwujudkan sekarang.
“Bupati Hery Nabit juga harus bisa merubah kebiasaan yang tidak benar pemimpin sebelumnya, apa lagi yang dilakukan oleh pengurus koperasi itu sangat meresahkan para ASN yang tidak pernah tahu kalau mereka masuk dalam keanggotaan koperasi dan juga segera memerintahkan pengurusnya supaya jangan memotong sepihak gaji ASN,” pungkas dia.
Doktor Edi menyarankan para ASN yang tidak pernah tahu status keanggotaan mereka di koperasi, agar menemui para pengurus terkait sikap mereka memotong sepihak gajinya. Ia juga meminta kepala dinas kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Manggarai agar segera mengaudit koperasi tersebut.
Doktor Edi juga mendorong para ASN agar segera melaporkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan bila lembaga keuangan tersebut tidak memiliki kejelasan.
“Saya meminta agar para ASN yang dipotong gajinya selama ini tanpa pemberitahuan resmi oleh pengurus koperasi, agar melaporkan ke kepolisian atau kejaksaan, karena praktek ini sudah berindikasi Pungli,” tutup Doktor Edi Hardum.
Diketahui berita sebelumnya, beberapa ASN mengeluhkan keberadaan Koperasi keluarga di dinas kesehatan yang tidak pernah menyampaikan secara resmi kepada beberapa ASN terkait keanggotaan mereka. (20/3/2023).
ASN tersebut menyampaikan, kalau selama ini mereka tidak pernah tahu, kalau sudah terdaftar sebagai anggota Koperasi keluarga kesehatan.
Menurut mereka iuran wajib berjumlah Rp50.000,00, tiap bulan ke koperasi tersebut, tidak pernah disampaikan secara resmi kepada semua ASN.
“Kami selama ini bingung, kenapa sampai gaji kami tiap bulan dipotong untuk membayar iuran ke koperasi itu. Kami tidak pernah diminta persetujuan sebelumya. Padahal tidak diwajibkan kepada kami untuk masuk ke koperasi tersebut,” ujar salah seorang ASN.
Yang sangat aneh lagi menurut mereka, sebagai ASN yang lama dan baru di lingkup dinas kesehatan Manggarai tidak pernah diberikan buku sebagai bukti keanggotaan.
“Kami yang lama saja jadi ASN belum pernah dapat buku, apa lagi ASN yang baru,” kata seorang ASN yang mengaku sudah lama gajinya dipotong.
Para ASN menambahkan, pada awal tahun 2023, pengurus Koperasi keluarga kesehatan mengadakan Rapat Awal Tahun (RAT). Tetapi yang anehnya semua ASN yang dipotong gajinya untuk iuran wajib tidak dipanggil.
“Kami saat RAT juga tidak dipanggil, sangat aneh sekali,” lanjut ASN itu. (20/3/2023).
Kepala dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Manggarai Tomi Hermopan, yang jabatannya dalam Koperasi keluarga kesehatan sebagai pembina, tidak mengetahui proses perekrutan anggota koperasi, karena baru tahun 2022 menjadi Kadis. Senin, 20/3/2023.
Kadis Tomi mengatakan bahwa untuk perekrutan menjadi anggota tidak diwajibkan bagi para ASN di dinasnya.
Kadis Tomi mengatakan bahwa keberadaan Koperasi keluarga kesehatan, sangat banyak manfaatnya.
“Saya tidak pernah tahu prosedur perekrutan anggota Koperasi, tetapi Koperasi ini sangat bermanfaat bagi semua ASN di dinas kesehatan sebenarnya,” jelas Kadis Tomi.
Kadis Tomi menyarankan, agar menemui ketua Koperasi keluarga kesehatan yang bernama Stanis, yang bertugas di Puskesmas kota.
“Adik langsung saja ketemu ketuanya, namanya pak Stanis, bekerja di Puskesmas kota,” tutup Kadis Tomi.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Stanis Jelatu yang merupakan ketua Koperasi keluarga kesehatan di Dinas Kesehatan kabupaten Manggarai, yang bertugas di Puskesmas kota, menjelaskan bahwa semua ASN yang bergabung di Koperasi keluarga kesehatan tidak dipaksakan untuk bergabung (20/3).
“Semua ASN di lingkup dinas kesehatan tidak dipaksakan untuk menjadi anggota Koperasi Keluarga Kesehatan,” kata Stanis lewat telpon WhatsApp.
Untuk kegaiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang dihadirkan hanya beberapa perwakilan dari tiap Puskesmas, di kabupaten Manggarai, agar pelayanan tetap berjalan.
“Yang hadir hanya perwakilan dari tiap Puskesmas, agar di Puskesmas tetap berjalan pelayanan,” ujar Stanis.
Saat ditanyai terkait proses keanggotaan bagi para ASN, Stanis menjelaskan sudah ada penyampaian melalui Puskesmas masing-masing.
“Mungkin teman-teman ASN yang tidak tahu belum mendengar penyampaian dari perwakilan tiap Puskesmas yang ikut RAT kepada mereka,” tutup Stanis. (20/3/2023).
Penulis: Riky Huwa
Editor: Redaksi