DaerahNews

Sekda Fansi Jahang: Managemen Koperasi Harus Baik, Sesuai Prosedur, dan Transparan

×

Sekda Fansi Jahang: Managemen Koperasi Harus Baik, Sesuai Prosedur, dan Transparan

Sebarkan artikel ini
Sekda Manggarai Fansi Jahang

Ruteng, Pijarflores.com – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Fansi Jahang, menanggapi keluhan para Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait Koperasi keluarga kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Sekda Fansi saat dikonfirmasi melalui gawainya, bahwa Koperasi di Dinkes sudah lama sekali beroperasi.

“Saya pernah mendengar adanya koperasi karyawan/karyawati Dinkes itu. Dan itu sdh lama sekali beroperasinya,” ujar Sekda Fansi.

Sekda Fansi sendiri menjelaskan, keberadaan Koperasi keluarga di Dinkes kabupaten Manggarai sangat baik adanya.

“Itu tidak disalahkan, sejauh merupakan kesepakatan internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Dinkes itu sendiri,” kata Sekda Fansi.

Fansi sendiri berharap agar managemen yang ada di Koperasi tersebut bisa berjalan sesuai prosedur. Sehingga keberadaannya bisa membantu anggotanya.

“Namun harapanya, agar managemen koperasi harus baik dan sesuai prosedur, serta harus transparan pengelolaanya, agar bisa membantu anggota koperasi itu,” kata Fansi.

“Soal pemotongan gaji untuk iuran wajib itu, tentunya merupakan resiko atau kewajiban menjadi anggota, sesuai anggaran dasar rumah tangga (ADRT),” lanjut Fansi.

Namun menurut sekda Fansi, yang mengetahui persis semua urusan di dalam Koperasi, adalah pengurusnya.

“Namun demikian, yang sangat paham itu pengurus koperasinya,” tutup Fansi Jahang.

Berita sebelumnya beberapa ASN mengeluhkan keberadaan Koperasi keluarga di dinas kesehatan yang tidak pernah menyampaikan secara resmi kepada beberapa ASN terkait keanggotaan mereka. (20/3/2023).

ASN tersebut menyampaikan, kalau selama ini mereka tidak pernah tahu, kalau sudah terdaftar sebagai anggota Koperasi keluarga kesehatan.

Menurut mereka iuran wajib berjumlah Rp50.000,00, tiap bulan ke koperasi tersebut, tidak pernah disampaikan secara resmi kepada semua ASN.

“Kami selama ini bingung, kenapa sampai gaji kami tiap bulan dipotong untuk membayar iuran ke koperasi itu. Kami tidak pernah diminta persetujuan sebelumya. Padahal tidak diwajibkan kepada kami untuk masuk ke koperasi tersebut,” ujar salah seorang ASN.

Yang sangat aneh lagi menurut mereka, sebagai ASN yang lama dan baru di lingkup dinas kesehatan Manggarai tidak pernah diberikan buku sebagai bukti keanggotaan.

“Kami yang lama saja jadi ASN belum pernah dapat buku, apa lagi ASN yang baru,” kata seorang ASN yang mengaku sudah lama gajinya dipotong.

Para ASN menambahkan, pada awal tahun 2023, pengurus Koperasi keluarga kesehatan mengadakan Rapat Awal Tahun (RAT). Tetapi yang anehnya semua ASN yang dipotong gajinya untuk iuran wajib tidak dipanggil.

“Kami saat RAT juga tidak dipanggil, sangat aneh sekali,” lanjut ASN itu. (20/3/2023).

Kepala dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Manggarai Tomi Hermopan, yang jabatannya dalam Koperasi keluarga kesehatan sebagai pembina, tidak mengetahui proses perekrutan anggota koperasi, karena baru tahun 2022 menjadi Kadis. Senin, 20/3/2023.

Kadis Tomi mengatakan bahwa untuk perekrutan menjadi anggota tidak diwajibkan bagi para ASN di dinasnya.

Kadis Tomi mengatakan bahwa keberadaan Koperasi keluarga kesehatan, sangat banyak manfaatnya.

“Saya tidak pernah tahu prosedur perekrutan anggota Koperasi, tetapi Koperasi ini sangat bermanfaat bagi semua ASN di dinas kesehatan sebenarnya,” jelas Kadis Tomi.

Kadis Tomi menyarankan, agar menemui ketua Koperasi keluarga kesehatan yang bernama Stanis, yang bertugas di Puskesmas kota.

“Adik langsung saja ketemu ketuanya, namanya pak Stanis, bekerja di Puskesmas kota,” tutup Kadis Tomi.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Stanis Jelatu yang merupakan ketua Koperasi keluarga kesehatan di Dinas Kesehatan kabupaten Manggarai, yang bertugas di Puskesmas kota, menjelaskan bahwa semua ASN yang bergabung di Koperasi keluarga kesehatan tidak dipaksakan untuk bergabung.

“Semua ASN di lingkup dinas kesehatan tidak dipaksakan untuk menjadi anggota Koperasi Keluarga Kesehatan,” kata Stanis lewat telpon WhatsApp.

Untuk kegaiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang dihadirkan hanya beberapa perwakilan dari tiap Puskesmas, di kabupaten Manggarai, agar pelayanan tetap berjalan.

“Yang hadir hanya perwakilan dari tiap Puskesmas, agar di Puskesmas tetap berjalan pelayanan,” ujar Stanis.

Saat ditanyai terkait proses keanggotaan bagi para ASN, Stanis menjelaskan sudah ada penyampaian melalui Puskesmas masing-masing.

“Mungkin teman-teman ASN yang tidak tahu belum mendengar penyampaian dari perwakilan tiap Puskesmas yang ikut RAT kepada mereka,” tutup Stanis. (20/3/2023).

Penulis: Riky Huwa

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan