DaerahNews

Pengumuman Sertipikat Baru Sebagai Pengganti Sertipikat yang Hilang Milik Saudara Silvester Madia Mambira

×

Pengumuman Sertipikat Baru Sebagai Pengganti Sertipikat yang Hilang Milik Saudara Silvester Madia Mambira

Sebarkan artikel ini

Manggarai, Pijarflores.com – Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional melalui kantor pertanahan Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timu (NTT), telah menerbitkan sertipikat hilang.

Adapun Sertipikat yang telah hilang yaitu milik saudara Silvester Madia Mambira, yang beralamat Pitak, RT/RW: 003/001 Kelurahan Lawir, kecamatan Langke Rembong, NTT.

Pengumuman ini diterbitkan oleh kantor pertanahan Manggarai, yang beralamat Jalan Ahmad Yani, Nomor 2A, dengan nomor telpon (0385) 21128.

Isi pengumuman tentang sertipikat hilang bernomor 1/2023. Surat tersebut bertujuan untuk mendapatkan Sertipikat baru sebagai pengganti Sertipikat yang dinyatakan hilang.

Dengan dasar ketentuannya, yaitu pasal 59 ayat 2 (Dua) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pemdaftaran Tanah.

Berdasarkan ketentuan itu, dimumumkan:

1. Nama/ Alamat Pemohon: silvester Madia Mambira, Pitak, RT/RW: 003/001 Kelurahan Pitak.
2. Jenis Hak Atas Tanah dan Nomor Hak : Hak Milik Nomor 312 Lawir.
3. NIB: 00248.
4. Tetdaftar Atas Nama: Sivester Madia Mambira.
5. Tanggal Pembukuan: 23-10-2008.
6. Letak Tanah: Jalan: …, Desa/Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong.
7. Keterangan:

1. Surat Keterangan Kehilangan Barang, Nomor: SKKB/01/1/2023 Satuan Reskrim. Tanggal 09 Januari 2023.
2. Surat Pernyataan di bawah sumpah tanggal 28 Maret 2023.

Dalam surat tersebut diberikan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai dan wajib disertai dengan alasan dan bukti yang kuat

Dan jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan Sertipikat pengganti tersebut, maka Sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan Sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

Surat pengumuman tentang Sertipikat hilang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Karolus Gepa, S.ST dengan nomor induk pegawai (NIP) 19750904199803 1 002.

Sumber: Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tinggalkan Balasan