Ruteng, Pijarflores.com – Proyek Alat ukur tinggi badan di dinas kesehatan tahun 2022, yang sudah di distribusi ke tiap puskesmas, belum ditandatangani oleh kepala puskesmas (Kapus) diduga alat ukur tinggi badan tidak sesuai standar Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan alatnya tidak bisa dipakai karena tidak lengkap elemennya.
Ditemui di ruangan kerjanya, seorang Kapus yang tidak mau dimediakan namanya menyampaikan kalau belum menandatangani berita acara penyerahan barang oleh PPK Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Manggarai pada bulan januari 2023. 10/4/2023.
Kapus tersebut menyampaikan kalau belum berani menandatangani berita acara penyerahan karena alat ukur tinggi badan yang diterima tidak sesuai standar Kemenkes.
Dia juga mengatakan, selain tidak sesuai standar, alat ukur tinggi badan tersebut tidak bisa dipakai karena ada beberapa elemen dari alat ukur tinggi badan yang tidak ada.
“Alat ukur tinggi badan itu tidak sesuai standar Kemenkes, dan alat ini betul tidak bisa digunakan,” pukas Kapus tersebut.
Dirinya menambahkan, kalau tidak berani menandatangani berkas berita acara penyerahan karena takut menerima barang yang tidak bisa dipakai dan dikemudian hari akan terseret dalam kasus hukum.
“Sebagai penerima barang kami harus teliti dalam menerima barang-barang proyek. Semuanya harus siap pakai, kalau seperti ini kami akan ikut serta atau bekerjasama dengan PPK dan penyedia barang alat ukur tinggi badan,” lanjut Kapus.
Berita sebelumnya,
Disampaikan oleh seorang pengusaha, yang tidak mau di mediakan namanya, alat ukur yang di belanjakan melalui e-katalog, tidak sesuai standar Kemenkes. Senin, 20/3/2023.
“Alat ukur tinggi anak tidak sesuai standar, karena terjadi selisih 30 cm dengan alat standar kemenkes,” ujar Pengusaha tersebut.
Selain tidak sesuai standar Kemenkes, barang-barang tersebut juga tidak lengkap perangkatnya. Ada dudukan pada alat ukur yang tidak ada. Selain itu alat ukur belum terpakai oleh semua tenaga kesehatan (Nakes) di masing-masing Puskesmas.
“Ada informasi dari teman-teman Nakes, kalau alat ukur tinggi bayi itu belum berani dipakai, mereka bilang ada 1 (Satu) alat yang tidak ada pada dudukan, alat ukur itu,” kata Pengusaha.
Barang-barang juga menurut pengusaha, baru masuk bulan Januari. Yang sebenarnya pemesanan dan pembayaran selesai bulan Desember.
“Kalau pengadaan tahun 2022, maka batas Desember serah terima barang yang dibuktikan dengan berita acara serah terima barang dan administrasi lainnya. Pembayaran juga batasnya Desember berdasarkan serah terima barang tadi,” jelas pengusaha.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Boni Derosari, saat dihubungi melalui gawainya mengatakan, bahwa alat ukur tinggi badan anak tersebut sudah sesuai. Kamis, 13/4/2023.
“Alat ukurnya sudah sesuai” kata Boni.
Saat media ini berkunjung ke salah satu Puskesmas di Kabupaten Manggarai, terdapat salah satu alat ukur tinggi anak yang belum bisa dioperasi. (13/4)
Menurut para nakes tersebut, alat ukur tinggi anak yang dipakai sementara adalah alat ukur yang masih lama karena alatnya sesuai standar dan bisa dipakai.
Saat media ini meminta untuk memasang alat ukur tinggi anak, alat tersebut tidak bisa funsikan.
“Alat ukur tinggi anak ini tidak bisa dipakai, mungkin ada elemennya yang tidak lengkap. Ini alat ukurnya tidak bisa dibuat berdiri,” ujar seorang nakes.
Sampai dengan berita ini diturunkan, kadis Tomi dan PPK Boni tidak mau memberikan informasi terkait rekanan dan besaran pagu anggaran proyek tersebut.
Penulis: Riky Huwa
Editor: Redaksi