Ruteng, Pijarflores.com – Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K, M.H, dan Kepala Satuan (Kasat Reskrim) Hendrick Bahtera, melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Reskrim Polres Manggarai I Wayan Gustama, menyampaikan bahwa OJ dan AWS yang telah dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan sejumlah uang milik pelapor Emilia Helni, sedang didalami kasusnya.

Ditemui di ruangan kerjanya, KBO Wayan menyampaikan bahwa pihak mereka sudah melakukan 2 (Dua) kali panggilan terhadap OJ dan AWS. Rabu, 10/5/2023.
Surat panggilan tersebut sudah tertuang dalam surat panggilan pertama pada hari Senin, 8/5/2023 dan yang kedua pada hari Selasa, 9/5/2023, kepada OJ dan AWS.
“Kami sudah lakukan panggilan yang kedua terhadap ORJ dan suaminya AWS,” ujar Wayan.
Menurut Wayan, untuk status dari dua terlapor penyidik satuan Reskrim Polres Manggarai sedang dalami. Dan dalam waktu dekat akan disampaikan secara resmi statusnya.
“Untuk status kedua terlapor, pihak kami sedang dalami,” lanjut Wayan.
Wayan menegaskan bahwa ketika panggilan penyidik satuan Reskrim Polres Manggarai tidak ditanggapi, pihaknya akan segera mengambil langkah tegas.
“Kami sudah kirimkan surat panggilan, ketika tidak ditanggapi maka kami akan ambil langkah tegas,” tutup Wayan.
Diketahui pelapor sudah secara resmi melakukan laporan polisi dengan Nomor: STPL40.b/II/2023/NTT/Res Manggarai untuk OJ dan Nomor: STPL41.b/II/2023/NTT/Res Manggarai untuk AWS.
Penulis: Riki Huwa
Editor: Redaksi