Ruteng, Pijarflores.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, melalui Jaksa Eksekutor Hero Ardi Saputro, SH, telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kupang, yang telah berkekuatan hukum tetap. Rabu, 17/5/2023.
Kasi Intel Kejari Manggarai Rizky Ramadho menyampaikan bahwa nama-nama Terpidana yaitu Erminus Utus, Stefanud Enga, Ferdinandus Tahu, dengan vonis pidana penjara masing-masing selama 6 (Enam) bulan, dalam perkara pemalsuan dokumen di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wae Rii.
Rizky menerangkan, pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 40/PID/2023/PT KPG Tanggal 30 Maret 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor; 104/Pid B/2022/PN RTG Tanggal 23 Februari 2023 dan Surat PerintahPelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai (P-48) Nomor :Print-180/N.3.17/Eku.3/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.
“Bahwa adapun Eksekusi dilakukan setelah para terpidana hadir secara patut dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana I Erminus Utus, Terpidana II Stefanus Enga, dan Terpidana III Ferdianus Tahu, di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng yang beralamat di Jl. Ranaka No.Km 3, Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur,” ujar Rizky.
Usai dilakukan tergistrasi terhadap ketiga Terpidana tersebut, dengan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan, lalu dilakukan pengecekan kesehatan di Puskesmas Kota serta administrasi pemberkasan.
“Jaksa Eksekutor Hero Ardi Saputro, SH, Kejaksaan Negeri Manggarai resmi mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan serta Pihak Rutan Kelas II B Ruteng sekitar pukul 12.05 waktu Indonesia tengah,” tutup Rizky.
Penulis: Redaksi PF