Labuan Bajo, Pijarflores.com – Ketua DPRD Manggarai Barat, Martinus Mitar sangat kesal dan mempertanyakan secara serius terkait dengan Kapal milik BPOLBF yang tak mengikuti proses clearence in dalam berlayar di perairan Labuan Bajo, Flores NTT. Bahkan jika hal itu benar, menurut Marten itu sebuah tindakan yang tidak punya rasa keadilan.
Kekesalan dan gugatan itu disampaikan Marten Mitar di hadapan media ini di Labuan Bajo, Rabu (7/6/2023).
“Kalau BPOLBF tidak mengurus kelengkapan dokumen kapal, apa hebatnya sampai ada keistimewaan? Apa istimewanya BPOLBF itu di Manggarai Barat?” ungkap Marten dengan nada retoris.
Menurut Marten tindakan itu sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan sebab masyarakat taat aturan, tetapi ada lembaga negara yang tidak taat aturan.
“Tindakan ini sama sekali tidak meletakkan rasa keadilan. Masyarakat taat terhadap aturan, tetapi di sisi lain masih ada lembaga negara yang tidak taat. Hal ini patut disesalkan,” keluh politisi Partai NasDem itu.
Lebih lanjut, Marten menegaskan bahwa semua Kapal, baik Pinishi maupun Speedboat yang beroperasi di Labuan Bajo wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk mengurus proses Clearence In.
“Jadi, semua kapal, baik Pinishi maupun Spedboat yang beroperasi di perairan Labuan Bajo wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengatongi izin operasional. Apakah itu barang milik negara wajib memiliki Izin. Kewajiban itu harus ditaati,” tegas Politisi Nasdem itu.
Untuk memperkuat pendapatnya itu, Ketua DPRD Manggarai Barat menyinggung soal dirinya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang taat aturan.
“Kami saja, selaku ketua DPRD mau menggunakan kendaraan Dinas, pajak harus bayar. Perpanjangan STNK Wajib. Karena semua itu menjadi penting bagi pemerintah dan negara dalam rangka untuk penertiban seluruh operasional, baik itu operasinal kendaraan yang ada di darat maupun operasional fasilitas yang ada di laut,” ujar Martinus.
Karena itu, dirinya berharap agar semua persyaratan terkait operasional kendaraan, harus dipenuhi.
“Harapan kita bahwa seyogyanya kalau ada persyaratan-persyaratan yang dipenuhi baik oleh pemerintah maupun oleh lembaga BPOLBF wajiblah kita penuhi,” ucap Marten.
Martinus juga menyinggung soal pentingnya Database perkapalan yang mesti diketahui oleh pihak Syahbandar.
“Saya kira database itu wajib dimilki oleh Syahbandar. Syahbandar punya tanggung jawab terhadap Database tentang seluruh kapal yang beroperasi di perairan Komodo dan sekitarnya,” ungkap Marten.
Database semacam itu, demikian Marthen, sangat penting demi keselamatan dan rasa nyaman dari wisatawan atau para penumpang.
Semua kapal termasuk speadboat yang beroperasi di Perairan Labuan Bajo mesti menjamin rasa aman dari semua tamu yang datang dengan cara melengkapi database kapal. Tapi kalau ini tidak dimilki oleh pelaku usaha, tentu patut disesalkan,” tegasnya.
Karena itu, dirinya mengingatkan pihak Syahbandar untuk tidak tanggung-tanggung dalam menegakkan aturan.
“Kami ingatkan kepada Shabandar jangan tanggung-tanggung menegakkan aturan itu. Bagi kapal dan Speadboat yang tidak memilki standar SOP untuk berlayar di wilayah ini mohon ditegakluruskan aturan itu. Jangan ada tebang pilih untuk menciptakan rasa adil,” pungkas Marten.
Editor: Redaksi Pijarflores.com