Ruteng, Pijarflores.com – Persoalan Emiliana Helni dan Paul Budiman yang melibatkan oknum pejabat dari Kejaksaan Negeri Manggarai, berakhir damai.
Emiliana yang ditemui setelah pulang dari kantor Kejari Manggarai menyampaikan, bahwa pada hari Rabu, 26/7 , sekitar pukul 11.00 waktu Indonesia tengah, dirinya dipanggil ke kantor Kejari Manggarai, untuk melakukan klarifikasi. Rabu, 26/7/2023.
Emiliana menyampaikan, setibanya di kantor Kejari Manggarai, langsung menemui Kasi Pidum, dan setelah itu diarahkan ke Kepala Kejari Manggarai Bayu Sugiri, untuk mengklarikasi dan diminta untuk diselesaikan secara keluarga.
Emiliana langsung menyampaikan kronologis, mulai dari awal sampai dengan laporannya ke Kepolisian karena sudah dibohongi Paul Budiman, seperti yang diberitakan di beberapa media On Line.
Pihak Kejari Manggarai saat itu juga langsung menelpon Paul Budiman, dan pada pukul 14.54 waktu Indonesia tengah, Paul langsung mentransverkan uang milik Emiliana sejumlah Rp20 juta.
Pihak Kejari Manggarai melalui Kasi Intelijen Zaenal Abidin, menyampaikan pihaknya sudah menempuh jalur damai, lalu uang milik Emiliana sudah dikembalikan.
“Bahwa dari pemberitaan yang tersebar melalui media online diperoleh informasi adanya dugaan penipuan yang menyeret oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri Manggarai terhadap (EH) warga Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang mengaku menjadi korban penipuan oleh (PB),” ungkap Zaenal.
Kemudian disampaikan Zaenal, pada hari Rabu, 26 Juli 2023 diadakan klarifikasi di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai terhadap oknum Jaksa yang dimaksud dan (EH) serta (PB) via telepon karena yang bersangkutan sedang berada di Kupang, terkait permasalahan tersebut.
“Terhadap pernyataan tersebut (EH) menjelaskan langsung bahwa permasalahan ini adalah murni permasalahan mengenai hutang-piutang antara (EH) dengan (PB),” tegas Zaenal.
Setelah itu dijelaskan Zaenal, dengan pernyataan (PB) melalui telepon bahwa yang bersangkutan siap bertanggung jawab terhadap permasalahan tersebut dan permasalahan tersebut sama sekali tidak ada hubunganya dengan Jaksa yang dimaksud pada Kejaksaan Negeri Manggarai.
“Permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan uang yang sudah dipinjam oleh saudara (PB) sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan melalui transfer ke Rekening Bank BNI a/n (EH) sebesar Rp.20.000.000.00, (Dua Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 26 Juli 2023 pada pukul 15.54 Wita sesuai dengan nominal yang sudah dipinjam oleh (PB),” tutup Zaenal.
Penulis: Riky Huwa
Editor: Redaksi