Ruteng, Pijarflores.com – Kordinasi antara Unit Jatanras Polres Manggarai dan Manggarai Barat (Mabar), berhasil menangkap pelaku pencurian motor, di kampung Weor, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. 4/8/2023.
Dalam operasi tersebut, Unit Jatanras mengamankan satu orang pelaku pencurian 1 unit sepeda motor merek Honda Supra JTR nomor Polisi: EB-2032-PD .
Kapolres Edwin Saleh, melalui Kepala urusan hubungan Masyarakat (Humas) Polres Manggarai I Made Budiarsa, menyampaikan berdasarkan Pengaduan masyarakat (Dumas) di kantor Polres Manggarai, dengan nomor pengaduan Dumas/ 43 / VIII / 2023/RES.MANGGARAI / POLDA NTT, pada tanggal 2 Agustus 2023. Menyikapi hal tersebut, Satuan Reskrim langsung melakukan tindakan penyelidikan. Minggu, 6/8/2023.
Korban menurut Budiarsa, bernama Narsisius Nadar, beralamat di Kampung Wuas, Desa Rende Nao, Kecamatan Lamba timur, Kabupaten Manggarai Timur.
Sedangkan pelakunya berinisial T J, beralamat di Kampung Joneng, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.
“Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan Penyelidikan dan di ketahui bahwa Pelaku berada di labuan bajo kabupaten manggarai barat,” terang Budiarsa.
Dan pada hari Kamis, 3 Agustus 2023 Unit Jatanras Polres manggarai bersama unit Jatanras Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan pelaku di kampung weor, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Setelah diintorogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Bahwa pada tanggal 29 Juli, pelaku berhasil mencuri sepeda motor di Woang, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT,” ujar Budiarsa.
Pada hari Jumat 4 Agustus 2023 pelaku di amankan ke Polres Manggarai. Atas perilakunya tersebut pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Budiarsa.
Penulis: Riky Huwa
Editor: Redaksi