DaerahHukrimNews

Kejari Manggarai Tetapkan 2 Orang Tersangka Baru Dalam Kasus Proyek Air Minum Rana Masa Tahun 2020

×

Kejari Manggarai Tetapkan 2 Orang Tersangka Baru Dalam Kasus Proyek Air Minum Rana Masa Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Proyek Air Minum Rana Masa di Dinas PUPR Kab. Manggarai Timur. Foto: Humas Kejari Manggarai.

Ruteng, Pijarflores.com – Kejaksaan Negeri Manggarai, menambahkan 2 orang tersangka baru, dalam dugaan tindak pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masa Dinas PUPR Manggarai Timur, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT, tahun 2020.

Kejari Manggarai Bayu Sugiri, melalui Kasi Intel Zaenal Abidin menyampaikan, bahwa pihaknya belum lama ini telah menetapkan AFD selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai Tersangka (4/8).

Pada hari ini Selasa, 8 Agustus 2023 pukul 15.45 Waktu Indonesia tengah, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Jalan Adhyaksa No. 1, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus proyek air minum tersebut.

“Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai kembali melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap A.M., selaku Kepala Perwakilan PT. Arison Karya Sejahtera dan tersangka R.G., selaku Komisaris CV. Desain Pratama, dan keduanya terlibat dalam kasus Proyek Air Minum Rana Masa, tahun 2020,” ujar Zaenal.

Terhadap para tersangka terang Zaenal, Jaksa Penyidik mengenakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 (dua puluh) hari.

“Terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023, di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor :PRINT-33/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 tersangka A.M. dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: PRINT-35/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tersangka R.G. dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP,” tutup Zaenal.

Editor: Tim PF.

Tinggalkan Balasan