DaerahNasionalNews

Cegah Kenaikan Angka Pengangguran, Bupati Manggarai Tidak Berhentikan TKD Sejak 2021

×

Cegah Kenaikan Angka Pengangguran, Bupati Manggarai Tidak Berhentikan TKD Sejak 2021

Sebarkan artikel ini
Bupati Manggarai Hery Nabit. Foto: RH.

Ruteng, Pijarflores.com – Tetap mempekerjakan tenaga kontrak daerah (TKD) sejak tahun 2021 merupakan salah satu langkah kemanusiaan yang diambil oleh Bupati Manggarai Herybertus Nabit untuk mengurangi angka pengangguran. 14/9/2023.

Pilihan tepat Bupati Hery Nabit yaitu dengan tidak merumahkan TKD sejak 2021, membawa kabar baik bagi ribuan honorer di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sejak tahun 2021, sejumlah kepala daerah di Indonesia bahkan wilayah provinsi NTT, berlomba-lomba merumahkan ratusan bahkan mencapai ribuan TKD jelang penerapan penghapusan yang berakhir pada 28 November 2023 mendatang.

Penghapusan tenaga honorer atau non-ASN tersebut seiring amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada Senin (11/9/2023), kepada wartawan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023. Hal ini mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 tersebut, lanjut Anas, telah diperkuat dengan surat edaran (SE). Yakni, SE yang meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik di instansi pusat maupun daerah, tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.

”Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada. Mereka tidak gajian nanti,” jelasnya.

Ditemui awak media di ruang kerjanya, pada Selasa 12/9/2023 malam, Bupati Manggarai Herybertus Nabit, mengatakan, sejak tahun 2021 sampai 2023, pemerintah daerah kabupaten Manggarai tetap mempertahankan tenaga Non-ASN mulai dari Dinas Kesehatan (Tenaga Kontrak, Tenaga Harian Lepas dan TPPK) dan TKD sejumlah OPD lainnya.

Hal ini kata Bupati Hery Nabit, Pemda Manggarai, mengakui tanpa keberadaan tenaga Non-ASN banyak pekerjaan yang tidak terselesaikan dan Pemda Manggarai saat ini masih membutuhkannya.

Kebijakan ini, jelas Bupati Hery Nabit, tetap punya resiko, pasalnya banyak anggaran terpakai untuk membiayai tenaga honorer walaupun ada resiko lain dari keputusan itu adalah kekurangan anggaran pada pembangunan infrastruktur sejak tahun 2021.

“Bagi saya (red, Bupati Hery), yang harus dijaga adalah menjaga perekonomian keluarga para tenaga non-ASN agar tetap terjaga dan perekonomian lokal secara keseluruhan tetap berputar supaya ada daya beli pada masyarakat,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan tenaga kesehatan yang bekerja di sejumlah Puskesmas di wilayah kabupaten Manggarai didominasi oleh tenaga honorer dengan upah yang bervariasi.

“Pelayanan publik tidak akan bisa berjalan optimal tanpa kehadiran meraka (tenaga non-ASN). Kita bicara kebutuhan, kebutuhan masyarakat agar terlayani dengan baik,” jelas Bupati Hery Nabit.

Pertimbangan lain tetap mempekerjakan tenaga honorer sejak tahun 2021, jelas Bupati Hery Nabit, karena akan berdampak secara langsung dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat serta meningkatnya angka pengangguran di wilayah kabupaten manggarai.

“Ekonomi masyarakat kita sedang dalam tekanan pasca Covid-19. Kemudian kita menghilangkan lapangan kerja mereka lalu kapan pulihnya ekonomi masyarakat kita,” bebernya.

Terkait upah yang membiayai TKD selama ini, jelas Bupati Hery Nabit, diambil dari dana Tamsil dan TPP ASN yang dipotong 50 persen “yang terpenting jangan sampai nol. Itulah namanya kemanusiaan atau gotong royong, ini pertimbangan kemanusiaan saja, toh langkah ini diambil sampai bulan November 2023”.

“Sekarang sudah ada wacana batal penghapusan tenaga honorer, untuk itu saya imbau kepada seluruh tenaga honorer tunjukkan kerja profesonalisme karena konteks ketidakpastian ini sudah selesai,” tegasnya.

Editor: Tim PF

Tinggalkan Balasan