Ruteng, Pijarflores.com – Polres Manggarai AKBP Edwin Saleh melaui Polsek Satar Mese Iptu Galus Keko mengadakan Imbauan Kamtibmas di seluruh wilayah kerja Polsek Satar Mese. Senin, 9/10/2023.

Pantauan media ini, beberapa anggota Polsek Satar Mese, mengawali kegiatan Imbauan Kamtibmas dari desa Iteng.
Dalam kegiatan hari ini dimulai dari desa Iteng sampai pada titik akhir di desa Lungar, Kecamatan Satar Mese, disampaikan Imbauan Kamtibmas kepada masyarakat oleh Kanit SPKT II Polsek Satar Mese Iyan Sukandi, SH, bersama anggota lainnya.
Iyan dalam himbauannya mengatakan, tugas Kepolisian untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat akan terus menerus dijalankan oleh anggota Polsek Satar Mese, demi keamanan dan ketertiban masyarakat selalu terjaga.
Iyan menjelaskan, anggota Kepolisian tidak menginginkan adanya perpecahan antara masyarakat dengan masyarakat begitu juga masyarakat dengan pemerintah.
“Ada pun perbedaan-perbedaan pendapat terkai hal apa saja, itu adalah hal yang indah. Semuanya bisa diselesaikan dengan ‘lonto leok’ (Duduk berdiskusi) sehingga wilayah Satar Mese, lebih khusus di desa Lungar bisa lebih nyaman dan maju lagi,” tutur Iyan saat menyampaikan himbauan di desa Lungar.
Menurut Iyan Penting juga budaya sopan santun tetap dijaga karena yang berkaitan dengan prilaku dan tutur kata sudah diatur di dalam hukum adat dan dalam hukum pidana.
“Kami berharap agar kita semua yang ada di wilayah Satar Mese bisa menjaga tutur kata yang baik. Jangan mengucap caci maki atau ancaman kepada orang lain karena segala sikap dan tutur kata yang mengganggu kenyamanan orang lain bisa dipidanakan,” lanjut Iyan.
Menurutnya harus diupayakan tiap masyarakat baik itu secara pribadi atau kelompok tidak melakukan hal yang bisa berdampak hukum.
“Hari ini anggota Polsek Satar Mese mulai melakukan kunjungan ke tiap desa di wilayah kerja kami guna memberikan himbauan Kamtibmas agar masyarakat bisa sadar untuk tidak melakukan hal bisa berdampak hukum,” ujar Iyan saat diwawancarai.
Iyan dalam Imbauannya menjelaskan agar masyarakat selalu mengingat akan beberapa hal, agr bisa hidup berdampingan dengan damai.
Hal-hal yang menjadi Imbauan antara lain:
1. Menolak segala bentuk ANARKIS dalam menyampaikan aspirasi.
2. Tolak bentuk hasutan bujuk rayu.
3. Stop ujaran kebencian.
4. Berbeda boleh berpecah jangan.
5. PERKAP Nomor 7 tahun 2012 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.
Lima poin Imbauan di atas dijelaskan juga oleh Iyan, dengan segala dampak hukumnya, serta ancaman bagi yang melanggarnya.
Iyan mengatakan 19 anggota Polsek Satar Mese akan menyebar di 3 Kecamatan yang menjadi wilayah kerja Polsek Satar Mese, untuk melakukan giat Imbauan Kamtibmas.
“19 anggota Polsek Satar Mese, atas perintah Kapolsek akan menyebar di tiap desa mulai hari ini, sampai 10 hari ke depannya untuk melakukan Imbauan Kamtibmas ini,” tutur Iyan.
Menurutnya kehadiran anggota Polsek Satar Mese dan anggota dari Polres Manggarai selama ini di wilayah tersebut murni untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat Satar Mese seluruhnya.
“Kami hadir di wilayah Satar Mese untuk melindungi, mengayomi, dan melayani seluruh masyarakat dan tidak ada yang dibedakan, semuanya sama,” tegas Iyan.
Iyan juga berharap, agar masyarakat bisa menghargai satu sama lain di tengah lingkungan masyarakat. Menurutnya dalam Imbauan tersebut jelas disebutkan agar masyarakat bisa menghargai segala perbedaan yang ada.
“Kami diperintah untuk berikan Imbauan ke seluruh masyarakat di wilayah kerja Polsek Satar Mese, agar sebisa mungkin menghargai segala perbedaan di lingkungan masing-masing, dan tidak boleh sampai memberikan ancaman bagi orang lain yang berbeda pandangan atau pendapat dalam keseharian,” tutup Iyan.
Polres Manggarai melalui Polsek Satar Mese akan terus mengedukasi masyarakat terkait dampak hukum dari segala prilaku dan sikap yang negatif untuk masyarakat di wilayah kerja mereka.

“Mari bergandengan tangan baik antara masyarakat dengan masyarakat begitu juga masyarakat dengan pemerintah untuk membangun Satar Mese, khususnya Poco Leok. Karena kami pihak Kepolisian tidak menginginkan adanya perpecahan di tengah masyarakat,” tutup Iyan.
Untuk diketahui, kegiatan yang dimulai dari jalur utama desa Iteng sampai di desa Lungar dimulai pukul 11.00 sampai 15.30 WITA.
Imbauan dan edukasi ini disertai pemasangan spanduk agar selalu diingat masyarakat.
Penulis: Riky Huwa
Editor: Tim PF