Ruteng, Pijarflores.com – Raimundus Wajong warga Poco Leok menilai warga kontra yang mengaku mendapat pelanggaran Hak Asasi Manusia merupakan pembohong publik.
Kepada media Minggu, 22/10/23, Raimundus Wajong sebagai tokoh masyarakat asal Poco Leok menegaskan selama ini warga Poco Leok yang menolak pembangunan proyek Geothermal di wilayah Poco Leok “Bukan Pemilik Lahan”.
“Para penolak pembangunan proyek Geothermal di wilayah Poco Leok, selalu mengganggu aktifitas warga pendukung proyek strategis nasional (PSN),” tegas Raimundus.
Bahkan kata Raimundus, para penolak pembangunan proyek Geothermal di Poco Leok, mendatangkan orang luar untuk membangun sebuah kekuatan untuk melawan Pemerintah dalam pembangunan proyek PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok.
“Kami warga adat Poco Leok sebagai Pemilik Lahan 100 persen mendukung PSN Pembangunan Geotermal di Poco Leok,” tegas Raimundus.
Tanah yang digunakan untuk pembangunan proyek Geotermal sebutnya akan dibangun diatas “Tanah Milik Pribadi” pemilik lahan dan tidak keberatan.
“Tanah yang digunakan untuk pembangunan Geothermal adalah tanah milik pribadi dan kami siap menerima dan mendukung sepenuhnya PSN Pembangunan Geotermal di Pocoleok,” tegas Raimundus.
Demi negara, pihaknya secara tegas mendukung langkah pemerintah pusat melalui PT.PLN mengembangkan potensi energi panas bumi di wilayah Poco Leok.
“Kami pemilik lahan demi Nusa dan Bangsa, kami dukung secara penuh 100% mendukung PSN Geotermal Poco Leok,” tegasnya lagi.
Alasannya mendukung pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok, sangat beralasan “kami melihat dan belajar dari pengalaman PLTP Ulumbu yang sudah beroperasi belasan tahun, secara nyata tidak menggangu aktivitas pertanian warga”.
Intimidasi dan Diskriminasi
Bahasa yang dilontarkan sejumlah organisasi mengatasnamakan masyarakat sipil serta melibatkan lembaga gereja, Raimundus menilai “Gagal Paham”.
“Menurut saya (Red, Raimundus) Koalisi Advokasi Poco Leok tidak paham persoalan sehingga kata Intimidasi dan dikriminalisasi itu seenaknya saja diucapkan. Dan saya sangat paham mereka (para koalisi advokat) itu dengar satu pihak,” sebut Raimundus.
Selama ini kata Raimundus, warga yang bukan pemilik lahan pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok selalu melakukan penghadangan, serta melontarkan bahasa yang tak etis kepada pemilik lahan.
“Selama ini kami sebagai pemilik lahan selalu menahan diri atas aksi sejumlah warga itu. Terlalu sering aksi brutal yang dilakukan oleh warga bukan pemilik lahan,” beber Raimundus.
Aksi intimidasi sebut Raimundus telah terjadi berulang kali oleh warga bukan pemilik lahan terhadap warga pemilik lahan maupun warga yang bukan pemilik lahan namun mendukung proyek pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok.
Langkah aparat kepolisian Polres Manggarai saat ini kata Raimundus sangat tepat, pasalnya para penolak pembangunan proyek Geothermal di wilayah Poco Leok, telah mengganggu kehidupan warga lain di Poco Leok.
“Jadi menurut saya, apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu anggota kepolisian dari Polres Manggarai adalah sangat benar dan tepat,” ujar Raimundus.
Raimundus juga mengingatkan para organisasi masyarakat sipil maupun lembaga gereja, agar tidak gagal paham terkait warga mengaku mempertahankan tanah mereka.
“Memangnya tanah siapa yang mereka mau pertahankan?, toh kami yang punya hak atas tanah itu tidak ada masalah. Aduh memalukan kata mempertahankan tanah mereka, sementara secara nyata kami yang punya tanah diam saja,” ucap Raimundus.
Raimundus juga mendesak pihak kepolisian Polres Manggarai, agar segera menetapkan tersangka terkait keterlibatan sejumlah warga yang sering melakukan penghadangan di wilayah Poco Leok itu.
Editor: Tim PF