Ruteng, Pijarflores.com – Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 diminta untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Demikian salah satu isi surat imbauan bernomor 060/PM.00.02/K.NT-08/10/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, tanggal 28 Oktober 2023.
Surat imbauan untuk pimpinan parpol itu, jelas Manah, merupakan salah satu langkah mencegah pelanggaran dan potensi sengketa proses Pemilu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Manah menegaskan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023, Bawaslu Kabupaten Manggarai bersama Satuan Polisi Pamong Praja akan menertibkan semua alat peraga.
“Masa jeda pasca penetapan DCT mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apa pun, misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lain-lain,” tegasnya.
Manah menambahkan, Bawaslu hanya membolehkan parpol peserta Pemilu untuk melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur parpol, calon legislatif, dan anggota parpol yang mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Itu pun harus memberitahukan terlebih dahulu kepada jajaran pengawas minimal sehari sebelum kegiatan,” katanya.
Sedangkan untuk alat peraga kampanye (APK) baru dibolehkan pemasangannya selama masa kampanye yakni mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang, bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November 2023 agar bahan-bahannya bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023,” kata Manah.
Editor: Tim PF