DaerahHukrimNews

Kejari Manggarai Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba dari Polres Manggarai

×

Kejari Manggarai Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba dari Polres Manggarai

Sebarkan artikel ini
Kejari Manggarai Menerima Berkas dan Tersangka Pidana Kasus Narkoba. Foto: Istimew.

Ruteng, Pijarflores.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai yang beralamat di Jl. Adhyaksa Nomor 1, Ruteng, telah menerima barang bukti dan tersangka kasus pidana Psikotoprika (Narkoba) pada hari Senin (6/11/2023). Selasa (7/10/2023).

Kepala seksi intelijen Kejari Manggarai  Zaenal Abidin menerangkan pada hari Senin (6/11/2023) tepatnya pada pukul 10.45 Wita bertempat di kantor Kejari Manggarai telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus Tindak Pidana Psikotropika dari Penyidik Polres Manggarai atas nama tersangka FVT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai.

“Bahwa terhadap tersangka, JPU mengenakan Pasal 62 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” terang Zaenal.

JPU akan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai surat perintah kepala Kejari Manggarai.

“Bahwa terhadap tersangka, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 November 2023 sampai dengan tanggal 25 November 2023, sesuai surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : PRINT-520/N.3.17 Enz.2/11/2023,” lanjut Zaenal.

Satu Minggu ke depan JPU akan melengkapi segala dokumen yang akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng.

“Bahwa kemudian dalam kurun waktu 7 hari ke depan JPU akan mempersiapkan surat dakwaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng,” tutup Zaenal.

Ada pun beberapa barang bukti yang telah diterima Kejari Manggarai yaitu 1 (satu) lembar plastik klip pembungkus peket warna hitam, 1 (satu) buah dos kotak kecil warna coklat, 2 (dua) strip obat masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir dan dijumlahkan sebanyak 20 (dua puluh) butir dan 1 (Satu) unit mobil beserta surat-suratnya.

Editor: Tim PF

Tinggalkan Balasan