DaerahNews

KPU Manggarai Jelaskan Perbedaan Kategori Pemilih dalam FGD Bersama Rekan Pers

×

KPU Manggarai Jelaskan Perbedaan Kategori Pemilih dalam FGD Bersama Rekan Pers

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kab. Manggarai, FGD Bersama Rekan Pers. Foto: Ist.

Ruteng, Pijarflores.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab. Manggarai, gelar kegiatan sosialiasi terkait beberapa jenis pemilih, yang akan gunakan hak pilih Jelang pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang, Rabu (20/12/2023).

Kegiatan tersebut dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD), 55 Hari Menuju Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama insan Pers se-kabupaten Manggarai, di aula Efata.

Dijelaskan oleh para komisioner KPU Manggarai bahwa, telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa daftar Pemilih terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk itu, agar lebih memahami tentang kategori dalam daftar pemilih, berikut penjelasan mengenai DPT, DPTb, dan DPK.

Kepada awak media di kota Ruteng, ketua KPU Manggarai Tommy Hartono dan para komisoner laninya, menjelaskan perbedaan Pemilih DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2024.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Istilah DPT telah dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi para DPT adalah di antaranya:

1. DPT haruslah Pemilih yang terdata oleh KPU dari data Pemilih Kemendagri disandingkan dengan data Pemilu terakhir.
2. Mencoblos pukul 07.00-13.00 WIB.
3. Membawa KTP-el dan undangan memilih C6.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Selain DPT, ada daftar pemilih lain yang disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Istilah ini merujuk pada daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para DPTb:

1. DPTb merupakan Pemilih yang pindah memilih ke tempat lain.
2. Mencoblos pukul 07.00-13.00 WIB.
3. Membawa KTP-el dan surat pindah memilih A5.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Berbeda dengan DPT dan DPTb, Daftar Pemilih Khusus (DPK) justru belum terdaftar. Merujuk penjelasan KPUD Manggarai, pengertian DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Adapun beberapa ketentuan yangbharus dipahami bagi DPK di antaranya sebagai berikut.

1. DPK disebut sebagai pemilih yang tidak terdata dalam DPT dan DPTb, tetapi punya hak untuk memilih.
2. Mencoblos pukul 12.00-13.00 WIB.
3. Membawa KTP-el ke TPS sesuai alamat pada KTP-el.

Editor: Tim PF

Tinggalkan Balasan