Ruteng, Pijarflores.com – Komisioner KPU Rikar Pentor menegaskan, pemilih khusus yang menggunakan KTP tidak bisa ikut mencoblos di kecamatan yang tidak sesuai alamat di KTP.
Penegasan tersebut disampaikan oleh komisioner KPU kabupaten Manggarai saat dihubungi media ini, Kamis (22/2/2024).
“Untuk lintas kecamatan itu tidak bisa,” jawab singkat Rikar saat dihubungi media ini (22/2).
Berkaitan dengan PSU, Rikar menyatakan bahwa semua regulasi sudah ada.
“Tentang PSU ada mekanisme yang diatur dalam pasal 372 UU NO 7 Tahun 2017 dan PKPU 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan penghitungan suara juga KPT KPU No 66 Tahun 2023 tentang pedoman Teknis Pemungutan dan penghitungan suara,” jelas Rikar.
Menurut Rikar, harus ada rekomendasi dari pengawas TPS terkait PSU mengikuti peraturan yang sudah ditetepakan.
“Di situ diatur tentang mekanisme PSU. Ada rekomendasi dari pengawas TPS pada saat pemungutan suara yang menerangkan keadaan sebagaimana dimaksud, ada pemilih berKTP luar. Lalu KPPS, pengawas dan saksi bermusyawarah,” lanjut Rikar.
Setelah itu lanjut Rikar, KPPS mengusulkan rekomendasi ke PPK, setelah itu PPK mengusulkan ke KPU, lalu KPU yang menetapkan SK.
“Lalu KPPS usulkan PSU Ke PPK dilampiri dengan rekomendasi PTPS usulan PSU. Lalu PPK sampaikan ke KPU lalu KPU tetapkan dalam SK,” jelas Rikar.
Prinsipnya terang Rikar, setiap pemilih yang gunakan hak pilih menggunakan KTP harus sesuai dengan alamat di KTP.
“Prinsipnya pemilih DPK memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat Domisilinya. Manakala surat suara (Susu) di TPS itu habis maka yang bersangkutan boleh memilih di TPS lain dalam wilayah kerja PPS,” tutup Rikar.
Terpisah KPPS 01 Welu, desa Welu, kecamatan Cibal tidak menanggapi saat dikomfirmasi media ini (22/2).
Berita Sebelumnya
Terjadi kejanggalan di TPS 01 Welu, desa Welu Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, dimana KPPS mengakomodir pemilih khusus dari kecamatan lain, Kamis (22/2/2024).
Warga desa Wudi saat ini sedang berada di kantor Camat Cibal, dengan tujuan ingin menyampaikan kejanggalan yang telah terjadi di desa Welu tersebut.
Agustinus Sewang dan kawan-kawan mendatangi kantor PPK Kecamatan Cibal untuk mengadu kejanggalan di TPS 01 Welu, desa Welu.
Menurut Agustinus, ada laporan dari masyarakat berkaitan dengan situasi di TPS 01 Welu saat hari coblos (14/2).
“Kami selama beberapa hari ini kumpulkan data terkait laporan masyarakat desa Welu tersebut, dan kami sudah kumpulkan semua datanya. KTP pemilih khusus itu juga kami sudah dapat,” jelasnya kepada media ini, Kamis (22/2).
Menurut Agustinus KPPS 01 Welu melakukan kerja kotor untuk kepentingan tertentu pula.
“Saya menduga KPPS 01 Welu melakukan konspirasi untuk kepentingan tertentu, padahal mereka sudah dapat bimbingan teknis dan saya yakin aturan untuk pemilih khusus yang memakai KTP untuk hak pilihnya mereka sangat tau,” ungkap Agustinus kesal.
Pemilih khusus tersebut berasal dari desa Salama, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai.
Tadeus Javan saksi partai Hanura menyatakan, kejanggalan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten Manggarai.
Tedi menuntut agar di TPS 01 Welu, agar direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Saya berharap agar KPU Manggarai segera merekomendasikan PSU di TPS 01 Welu, karena pemilih khusus yang gunakan KTP harus coblos di TPS sesuai dengan alamat KTP,” tegas Tedi.
Tedi juga menjelaskan, bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada PPK Kecamatan Cibal. Tetapi sampai saat ini belum ada jawaban dari PPK Cibal.
Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak Bawaslu dan KPU Manggarai belum menanggapi konfirmasi yang dilakukan oleh media ini.
Penulis: Riky Huwa