DaerahNews

Edi Hardum Minta Marsel Ahang banyak baca Buku Soal Fungsi LSM

×

Edi Hardum Minta Marsel Ahang banyak baca Buku Soal Fungsi LSM

Sebarkan artikel ini
Foto: Praktisi Hukum Dr. Edi Hardum. (Ist).

Ruteng, Pijarflores.com – Praktisi hukum Edi Hardum yang tinggal di Jakarta sangat menyayangkan sikap Marsel Ahang, yang menganggap dirinya memberikan pernyataan yang salah terkait keberadaan LSM di kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu (13/3/2024).

Saat dihubungi, Doktor Edi menyapa Marsel.

“Salam buat ‘kesa’ (Sapaan akrab orang Manggarai untuk laki-laki dewasa) Marsel,” ucap Doktor Edi, Rabu (13/3).

Doktor Edi meminta kepada Marsel Ahang agar lebih mempertajam lagi pemahamannya dalam hal membaca.

“Saya minta beliau baca dan simak baik-baik pernyataan saya di berita itu,” lanjut Edi.

Menurut Edi, Marsel Ahang harus bisa memahami isi pernyataannya terkait fungsi LSM.

“Kalau baca sekali tak paham, baca dua kali, kalau baca dua kali tak paham baca tiga kali. Kalau tiga kali belum juga paham, baca buku lagi terutama soal peran dan fungsi LSM,” jelas Edi.

Tugas LSM berdasarkan Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (Ormas). Dalam UU ini tugas LSM adalah, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan negara.

Fungsi LSM selaku ormas adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan atau tujuan organisasi, pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi, penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Edi berharap agar aktivis LSM tidak boleh mengambil peran sebagai aparat penegak hukum.

“Baca baik-baik undang-undang. Anda berperan mengambil alih peran aparat penegak hukum maka Anda akan berhadapan sama hukum dan hukuman berat,” ungkap Edi.

Ada juga aktivis LSM ‘abal-abal’ alias ‘tukang peras’ selain bekerja sama dengan wartawan ‘abal-abal’ juga bekerja sama dengan oknum anggota DPRD setempat.

“Makanya semua pelaku jangan takut. Lakukan saja kegiatan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Siapa yang berlagak menekan lapor polisi. Ini negara hukum,” tutup Edi.

Penulis: Riky Huwa

Tinggalkan Balasan