Pijarflores.com – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai, bekerja sama dengan Kapospol Langke Rembong, Jumat (15/3/2024).
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, melalui Paur Humas Polres Manggarai I Made Budiarsa menyampaikan, seorang mahasiswa bernama Agustinus Adur menjadi korban pencurian sepeda motornya.
“Kejadian ini berlangsung di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Korban dari tindak pencurian ini adalah Agustinus Adur, seorang mahasiswa berusia 23 tahun yang tinggal di Cenok, Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur,” ujar Budiarsa kepada media ini, Sabtu (16/3).
<span;>Awalnya pada tanggal 3 Maret sepeda motor korban dicuri, dan hari itu juga menurut Budiarsa, korban melaporkan ke Polres Manggarai.
“Kejadian bermula ketika pada hari Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, sepeda motor merek Supra Fit warna hitam silver dengan nomor rangka MH1HB71117K190865 dan nomor mesin HB71E1187482, plat EB 4574-AE, dicuri. Pada pukul 06.00 WITA, korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui sepeda motornya hilang dari tempat parkir,” lanjut Budiarsa.
Mendapatkan informasi tersebut, melakukan penyelidikan di Kelurahan Tenda.
“Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Tenda. Setelah interogasi, kedua pelaku, FN (18 tahun, alamat di Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese) dan YSG (18 tahun, alamat di Marabola, Desa Lagurlai, Kecamatan Elar Selatan), mengakui perbuatannya,” kata Budiarsa.
Pelaku mengambil sepeda motor korban di samping rumah seorang warga di Kelurahan Tenda.
“Pelaku masuk ke samping rumah Bapak Andereas Sakur, alamat Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Lalu mengambil sepeda motor, dan merusak kabel kontak dengan gunting. Setelah berhasil, mereka meninggalkan tempat kejadian,” jelas Budiarsa.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya ditangkap pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat ini, mereka diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Budiarsa.
Editor: Tim PF