DaerahHukrimNews

Diduga Memakai Gelar Palsu, Ketua PKN Mabar Dipolisikan 

×

Diduga Memakai Gelar Palsu, Ketua PKN Mabar Dipolisikan 

Sebarkan artikel ini
Forum Advokat Manggarai Raya di Depan Polres Mabar. Foto: Sorotntt.com.

Labuan Bajo, Pijarflores.com – Ketua Ormas Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat, Laurensius Logam dilaporkan sejumlah advokat di Labuan Bajo, Manggarai Barat ke Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat di Labuan Bajo, Minggu (17/3/2024).

Laporan terhadap Laurens dibuat oleh beberapa Pengacara menyusul temuan penggunaan gelar palsu tersebut di dalam situs media online mabaraktual.com.

Salah satu pelapor Robertus Antara, SH, mengatakan, Laurens Logam diduga kuat telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) jo Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Terlapor saudara Laurens Logam patut diduga telah memakai gelar akademik palsu yaitu gelar Sarjana Hukum. Di dalam media mabaraktual.com pada laman redaksi tertulis dengan jelas nama Lorensius Logam, S.H. sebagai Penasihat Hukum media tersebut,” ungkap anggota Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) itu.

Para pelapor juga telah melakukan pengecekan melalui situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui riwayat pendidikan terlapor di Perguruan Tinggi.

“Dalam situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi ditemukan Biodata Mahasiswa atas nama Laurensius Logam terdaftar pernah kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor Induk Mahasiswa 191010250147. Namun statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2020 dan sudah mengundurkan diri. Saudara Laurens Logam baru menyelesaikan kuliah selama 2 semester atau 1 (satu) tahun,” tegas Wira, salah satu Advokat yang ikut mendampingi pelapor.

Advokat dari Manggarai Barat lainnya, Jufan Buba, SH, menambahkan, tindakan Laurens Logam tersebut merupakan tindak pidana serius dan diancam pidana penjara selama 10 tahun.

Editor: Tim PF

Tinggalkan Balasan