DaerahNews

Sosialisasi Jalur SUTT 150 kV Kupang Peaker-GI Naibonat, Masyarakat Sepakat Dukung PSN PLN

×

Sosialisasi Jalur SUTT 150 kV Kupang Peaker-GI Naibonat, Masyarakat Sepakat Dukung PSN PLN

Sebarkan artikel ini
Foto: PT PLN UIP Nusra dan Kejati NTT di Desa Baumata Utara (Ist).

Mataram, Pijarflores.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama unit desa serta warga Desa Baumata Utara, Kecamatan Taebenu, Kupang, NTT, telah sepakat untuk bersama-sama menyukseskan proyek strategis nasional (PSN) PLN dalam sosialisasi lahan yang dilalui oleh Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Kupang Peaket- Gardu Induk (GI) Naibonat (5 titik tapak tower) di Kantor Desa Baumata Utara, Kamis, 21 Maret 2024.

Sosialisasi yang telah menemui mufakat ini dihadiri oleh JPN Kejati NTT diwakili oleh Asdatun Kejati NTT, Jaja Rahardja dan tim, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 3, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH Wilayah) XIV Kupang, Camat Melkisedek Neno, Kepala Desa Baumata Utara Pieter Aome termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas, serta seluruh masyarakat yang berada di Desa Baumata Utara.

Manager PT PLN (Persero) UPP Nusra 3, Kasirun, menyampaikan bahwa kegiatan konstruksi di lahan masyarakat sudah hampir selesai. Untuk itu, ia berharap masyarakat yang menghuni lahan kehutanan dapat mengizinkan dan berpartisipasi dalam mewujudkan proyek kelistrikan ini.

“Realisasi SUTT Kupang Peaker – GI Naibonat ini akan mengevakuasi daya dari PLTU Timor 1 ke daerah Naibonat sehingga apabila terdapat satu tower yang terkendala maka listrik tidak dapat tersalurkan,” ucap Manager PT PLN (Persero) UPP Nusra 3, Kasirun.

Melalui sosialisasi ini, Kasirun menegaskan bahwa PLN siap mengakomodir hak masyarakat setempat terkait hak atas tanah, penguasaan dan penggunaan lainnya, dan tanah adat atau tanah ulayat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Senada dengan Manager PT PLN (Persero) UPP Nusra 3, Asdatun Kejati NTT, Jaja Rahardja, mengatakan bahwa pada prinsipnya pekerjaan PT PLN (Persero) sudah sesuai aturan sebab telah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“PLN tidak boleh dihalangi karena temasuk program PSN. Masyarakat apabila memiliki bukti sesuai aturan yang berlaku maka PLN akan mengakomodir,” kata Jaja Rahardja.

Masyarakat setempat tampak antusiasis dengan rencana PSN yang siap digarap PT PLN (Persero). Mereka menyatakan dukungan dan tidak akan menghalangi segala ikhtiar pembangunan PSN PLN. Masyarakat akan menyiapkan bukti-bukti sesuai aturan yang berlaku, serta meminta pelaksanaan okomama atau sirih pinang pada saat pengerjaan konstruksi. Seluruh pihak yang hadir, termasuk masyarakat dan unit Desa mempersilakan PLN untuk dapat melakukan kegiatan konstruksi di lokasi kehutanan.
Menanggapi hal tersebut, General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, menyatakan bahwa PLN akan selalu menghormati dan melestarikan segala bentuk kebudayaan dan tradisi masyarakat setempat.
“PT PLN (Persero) siap mengakomodir permintaan masyarakat sekitar kawasan pembangunan apabila memberikan bukti sesuai aturan perundangan yang ada,” ujar General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan.

Editor: Tim PF

Tinggalkan Balasan