DaerahHukrimNews

Kasus Perdagangan Orang, Seorang Warga Asal Matim Divonis 5 Tahun Penjara

×

Kasus Perdagangan Orang, Seorang Warga Asal Matim Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Foto: Sidang Putusan Terdakwa TPPO Asal Kab. Manggarai Timur, di Pengadilan Negeri Ruteng. (Humas Kejari Manggarai).

Ruteng, Pijarflores.com – Pengadilan Negeri Ruteng telah melaksanakan Sidang Pembacaan Putusan terhadap Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atas nama Terdakwa Leonardus Jangkur Alias Leo, asal Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (3/4/2024).

Sidang tersebut dihadiri oleh Terdakwa yang didamping oleh Penasehat Hukumnya, dan Willibrodus Harum S.H, serta Ronald Kefi Nepa Bureni, S.H, selaku Penuntut Umum.

Kejari Manggarai melalui Kepala seksi intelijen Zaenal Abidin mengatakan putusan hakim telah dibacakan (3/4).

“Putusan telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Syifa Alam S.H,M.H, selaku Hakim Ketua, Carisma Gagah Arisatya S.H, M.Kn, selaku Hakim Anggota, ndi M. Ismail S.H selalu Hakim Anggota, menyatakan kepada Terdakwa Leonardus Jangkur Alias Leo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Zaenal.

Majelis Hakim menyatakan kepada Terdakwa Leonardus Jangkur Alias Leo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Putusan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara.

Menurut Zaenal, penasehat hukum juga telah membacakan segala beban perkara wajib oleh terdakwa.

“Penuntut Umum juga membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi sejumlah Rp1.725.000 (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar restitusi dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” ujar Zaenal.

Terhadap Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan Pikir-pikir sehingga Putusan tersebut belum berkekuatan Hukum tetap.

Editor: Tim PF

Tinggalkan Balasan