DaerahHukrimNews

Polres Manggarai Barat Kembali Diminta Tahan Lorens Logam

×

Polres Manggarai Barat Kembali Diminta Tahan Lorens Logam

Sebarkan artikel ini
Marselinus Pan, SH. (Ist).

Labuan Bajo, Pijarflores.com – Polres Manggarai Barat (Mabar) kembali diminta untuk tidak lamban menyelidiki dan menyidik laporan dugaan tindak pidana penggunaan gelar Sarjana Hukum tanpa hak atas nama Lorensius Logam.

“Tindakan Lorens Logam menggunakan gelar Sarjana Hukum tanpa hak itu merugikan serta merendahkan siapa pun yang sudah menyandang gelar akademik karena susah payah menempuh kuliah. Terutama saya dan siapa pun yang bergelar Sarjana Hukum dirugikan dengan tindakan Lorens Logam itu. Kita bisa diremehkan atau tidak dihargai lagi di masyarakat terutama calon klien,” kata Praktisi Hukum, Marselinus Pan, SH, Selasa (9/4/2024).

Menurut Marsel, banyak masyarakat Manggarai Barat dan Manggarai Raya umumnya mengaku senang Lorens Logam diproses secara hukum atas penggunaan gelar SH itu.

“Mereka mengaku kaget ketika dilaporkan ke polisi, karena yang mereka tahu Lorens Logam ini benar-benar berhak menyandang gelar SH dan bekerja juga sebagai advokat. Tentu mereka pernah menyaksikan beberapa diskusi di mana Lorens Logam bertuliskan menyandang gelar SH (Sarjana Hukum). Jadi dia menggunakan gelar tanpa hak tentu berpotensi merugikan banyak orang secara langsung. Lha apa motif dia menyandang gelar itu ? Ya, saya menduga untuk menipu atau paling tidak supaya masyarakat takut padanya,” kata Marsel.

Oleh karena itu Marsel mendesak Polres Manggarai Barat jangan anggap enteng dengan kasus ini.

“Polres Mabar harus memprioritaskan penyelesaikan kasus ini,” kata alumnus Ilmu Hukum dari Universitas Bung Karno Jakarta ini.

Sebelumnya Advokat asal Manggarai lainnya, Largus Chen SH, mengatakan, Kapolres Manggarai Barat harus perintahkan anak buahnya agar bekerja cepat.

“Sebab, saya menduga Lorensius Logam akan melarikan diri. Atau jangan sampai terlapor melakukan rekayasa yang menyulitkan penyidik. Saya minta Polres Mabar segera ditahan terlapor,” kata advokat alumnus Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Largus Chen, SH kepada media, Kamis (21/03/2024).

Largus mengaku kesal dan marah kepada siapa pun yang menggunakan gelar Sarjana Hukum (SH) palsu.

“Saya menduga orang yang menggunakan gelar SH palsu merupakan modus untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu siapa pun yang telah menempuh studi ilmu hukum dengan susah payah sampai mendapatkan gelar SH patutlah merasa dilecehkan oleh manusia-manusia yang menggunakan gelar SH tanpa hak,” kata dia.

Sebelumnya, Lorensius Logam dilaporkan sejumlah advokat di Labuan Bajo ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Minggu (17/3/2024).

Laporan terhadap Lorens Logam tersebut dibuat oleh beberapa pengacara menyusul temuan dugaan penggunaan gelar palsu tersebut di dalam situs media online mabaraktual.com.

Salah satu pelapor Robertus Antara mengatakan, Lorens Logam diduga kuat telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) jo Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Terlapor saudara Lorens Logam patut diduga telah memakai gelar akademik palsu yaitu gelar Sarjana Hukum. Di dalam media mabaraktual.com pada laman redaksi tertulis dengan jelas nama Lorensius Logam, S.H. sebagai Penasihat Hukum media tersebut,” ungkap anggota Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) itu.

Para pelapor juga telah melakukan pengecekan melalui situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui riwayat pendidikan terlapor di Perguruan Tinggi.

“Dalam situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi ditemukan Biodata Mahasiswa atas nama Lorensius Logam terdaftar pernah kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor Induk Mahasiswa 191010250147.

Namun statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2020 dan sudah mengundurkan diri. Saudara Laurens Logam baru menyelesaikan kuliah selama 2 semester atau 1 (satu) tahun,” tegas Hipatios Wirawan, salah satu Advokat yang ikut mendampingi pelapor.

Advokat dari Manggarai Barat lainnya, Jufan Buba, SH, menambahkan, tindakan Lorens Logam tersebut merupakan tindak pidana serius dan diancam pidana penjara selama 10 tahun.

Editor: Tim PF

Tinggalkan Balasan