DaerahNews

TPPK di Kabupaten Manggarai Ada Sejak 2015, Kadis Dinkes: Awalnya Mereka Sukarela Murni, Beda Dengan THL

×

TPPK di Kabupaten Manggarai Ada Sejak 2015, Kadis Dinkes: Awalnya Mereka Sukarela Murni, Beda Dengan THL

Sebarkan artikel ini
Kadis Kesehatan Manggarai drg. Tomy Hermopan (Ist).

Ruteng, Pijarflores.com – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Manggarai, drg. Bartolemus Hermopan (Tomy) menjelaskan status ketenagaan para tenaga kesehatan (Nakes) yang tidak lagi diperpanjang SPK-nya.

Ditemui di kediamannya, Minggu (14/4), Kadis Bartolomeus menjelaskan bahwa dari total 249 tenaga kesehatan (Nakes) yang surat perintah kerja (SPK) -nya tidak diperpanjang terdiri dari beberapa status ketenagaan.

“Yang pertama, ada yang dari THL (Tenaga Harian Lepas) dengan gaji kurang lebih Rp2.025.750 sebanyak 15 orang.” Ungkap dokter Tomy kepada awak media.

Lalu, kata Kadis Tomy, ada tenaga pendukung pelayanan kesehatan (TPPK) yang digaji Rp600.000,00- dan Tenaga Penunjang Pelayanan Kesehatan dengan gaji Rp400.000,00-.

Menurutnya, berdasarkan keterangan para senior di Dinas Kesehatan, para nakes dengan status TPPK ini sudah ada sejak lama yakni pada tahun 2015.

“Setelah kami menanyakan ke teman-teman yang lebih senior, ini tenaga (Nakes) yang namanya Pendukung Pelayanan Kesehatan itu munculnya di tahun 2015. Awalnya dari tenaga sukarela murni. Waktu itu, katanya, bahasanya bukan menjadi tenaga honorer atau THL, tetapi diberi apresiasi dengan uang sekitar Rp600.000,00- perbulan.” Jelas Dokter Tomy Hermopan yang didampini Sekertaris Dinkes, Marten Oman.

Demikian pula pada tahun 2020/2021, sebut kadis Tomy, terdapat lagi tenaga penunjang yang gaji Rp400.000,00-, itu juga berupa apresiasi.

“Jadi, memang akhirnya tidak ke Upah Minimum Regional (Honor TPPK -Pen), karena dia berupa apresiasi terhadap Tenaga Sukarela Murni yang menjadi aspirasi. Itu menurut teman-teman yang sudah lama. Dan, ini semua terbawa [Hingga sekarang].”

Tambah Tomy, di tahun 2022 -2023, itu tidak ada penambahan jumlah, malah yang terjadi pengurangan, karena ada yang lulus PPPK.

“Dan, dari tahun 2022 dan 2023, pembiayaan mereka (Gaji Nakes) ini dari DAU Spesific Grand (SG) karena status mereka tadi, penunjang dan pendukung pelayanan kesehatan.”

Selain itu, sebagai staf Puskesmas, mereka ini baik itu THL, TPPK (Penunjang dan Pendukung) tetap mendapat tambahan penghasilan dari dana JKN dan BOK. Tetapi, terkait besarannya itu pasti tiap-tiap puskesmas berbeda. Itu karena sesuai dengan dana, jumlah nakes dan sebagainya.

Jumlah Nakes Kebanyakan

Jumlah Nakes THL di Manggarai dari 129 dan dikurangi 15 Nakes yang SPKnya tidak diperpanjang, maka jumlahnya sisa 114 orang.

Kemudian, Nakes dengan status TPPK (Pendukung) yang SPKnya tidak diperpanjang sejumlah 153 orang, sisanya masih sejumlah 576 orang dari total 729 orang nakes.

Sedangkan, Nakes yang bersatus TPPK (Penunjang) sejumlah 81 orang yang SPKnya tidak diperpanjang, sisanya masih ada 214 orang dari total dari total 295 nakes.

Dari keberadaan Nakes yang ada, setelah 249 nakes yang tak diperpanjang lagi SPKnya, belum terlalu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan di Manggarai.

“Rasio kita, jumlah Nakes di Manggarai berlebihan.”

Produk Politik Para Pihak

Ketua LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang, ketika dimintai tanggapannya soal keberadaan Nakes mengaku sebagai produk Politik para pihak pada rezim sebelumnya.

“Teman-teman ini kan banyak yang dugaan saya jadi orang titipan, dari pejabat juga teman-teman di dewan. Lumrah sebenarnya, lagu lama yang biasa muncul di tahun Politik.” Ungkap Ahang, Senin, 15 April 2024.

Editor: Tim PF

Tinggalkan Balasan