Jakarta, Pijarflores.com – Ketua Dewan Pembina Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) agar mendorong Kapolres Manggarai Barat untuk menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan identitas dengan gelar Sarjana Hukum (SH) atas nama Lorensius Logam dengan terlapor Lorensius Logam, Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat.
“Saya mendapat informasi Kapolda NTT sedang di Labuan Bajo. Saya minta Bapak Kapolda agar dorong Kapolres Manggarai Barat tuntaskan kasus tersebut dan segera menahan Lorens Logam,” tegas Gabriel, Rabu (17/4/2024).
Gabriel mengatakan, aktivis LSM atau aktivis Ormas yang menggunakan gelar tanpa hak patut diduga untuk tujuan yang tidak baik, antara lain untuk menipu bahkan memeras orang. “Saya sebagai aktivis LSM ikut mendesak agar kasus ini diusut tuntas,” kata dia.
Gabriel menegaskan, semua anggota LSM harus tersinggung dengan tindakan orang yang memakai gelar tanpa hak sebagaimana diduga dilakukukan Lorensius Logam.
Sebagaimana diberitakan, beberapa advokat melaporkan Lorensius Logam menyusul temuan penggunaan gelar palsu di situs media siber mabaraktual.com dan akun Facebook atas nama Lorensius Logam.
Robertus Antara, pelapor kasus tersebut juga meminta Polres Manggarai Barat segera ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Robertus, yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut selain Lorensius Logam juga Pemimpin Redaksi Mabaraktual.com, Oktafianus Dalang (Fian Dalang).
“Kenapa Fian Dalang harus jadi tersangka ? Ya, karena dia diduga kuat tahu dan mau mencantum Lorensius Logam, SH sebagai penasehat hukum dalam box redaksi media Mabaraktual.com. Jadi secara hukum saudara Fian Dalang dengan sengaja (dolus) memasukan Lorensius Logam yang diduga bergelar Sarjana Hukum tak hak itu sebagai penasehat hukum media itu. Jadi kami menilai ada mens rea (niat jahat) dalam hal ini,” tegas Robertus dengan nada berang.
Robertus ada pun undang-undang yang menjerat Laurensius Logam atau Lorens Logam adalah, pertama, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 67 ayat (1) yang berbunyi,” Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Kedua, Pasal 68 ayat (2) Undang-undang yang sama berbunyi,” Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Ketiga, Lorens Logam atau Laurensius Logam dijerat dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 68 berbunyi,”Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntrrngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6.000. 000.000,00 (enam miliar rupiah)”.
Keempat, Logam juga dijerat dengan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sementara Pempred Media Online mabaraktual.com Oktafianus Dalang, dikatakan harus ikut diminta pertanggungjawabannya dalam kasus yang sama, kata Robertus karena Oktafianus sebagai Pempred Pempred Media Online mabaraktual.com diduga kuat karena atas tahu dan mau atau dengan sengaja mencantumkan nama Lorensius Logam, SH sebagai penasehat hukum media itu.
Oktofianus, kata dia, dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 68 ayat (1) berbunyi,”Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Editor: Tim PF