DaerahNewsPolitik

Bawaslu Launching Posko Aduan untuk Kawal Hak Pilih dalam Pilkada 2024

×

Bawaslu Launching Posko Aduan untuk Kawal Hak Pilih dalam Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Ruteng, Pijarflores.com – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tengah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

Tahapan ini tidak lepas dari pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di Kabupaten Manggarai, Bawaslu telah siagakan 171 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang tersebar di 12 kecamatan. PKD tersebut melakukan pengawasan untuk memastikan Pantarlih melaksanakan coklit yang dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 berjalan sesuai prosedur yang tertuang dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024.

Selain, menyiagakan PKD, Bawaslu Kabupaten Manggarai juga melaunching Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih pada Rabu, 26 Juni 2024 siang. Posko aduan masyarakat berada di sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai dan 12 Panwaslu Kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah mengatakan posko aduan masyarakat kawal hak pilih merupakan upaya konkrit Bawaslu untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat terdaftar sebagai pemilih hingga muaranya menyalurkan suaranya dengan baik pada hari pemungutan suara, 27 November mendatang. Selain menjadi tempat pengaduan, posko ini akan menjadi tempat konsultasi dan pusat informasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait dengan hak pilihnya.

Melalui posko ini, Bawaslu menyediakan berbagai layanan, antara lain, bantuan bagi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, penyediaan informasi mengenai prosedur pemilihan, penanganan aduan terkait dengan potensi pelanggaran pemilihan di tahap pemutakhiran data pemilih, serta sebagai ajang edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya partisipasi aktif dalam pemilihan.

“Posko ini juga sebagai media kolaborasi dengan berbagai pihak agar seluruh tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan dapat berjalan dengan baik,” ujar Fortunatus.

Bawaslu, kata Fortunatus, menyadari tantangan dalam pelaksanaan pemilihan serentak 2024 tidaklah sedikit. Namun pihaknya optimis tantangan apa pun bisa dihadapi karena selain komitmen pengawas, masyarakat semakin sadar dan peduli untuk mengambil bagian dalam pengawasan partisipatif.

“Melalui launching posko kawal hak pilih ini, kami berharap masyarakat dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT sserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2024 yang lebih baik, lebih adil, dan lebih transparan,” pungkas Fortunatus.

Ruang Pengawasan Partisipatif

Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai sekaligus Penanggungjawab Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Yohanes Manasye mengatakan posko aduan tersebut sebagai salah satu upaya Bawaslu untuk menyediakan ruang partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan pemutakhiran data pemilih.

“Pengawasan pemilihan serentak 2024 merupakan kerja partisipatif. Di lapangan, Bawaslu Kabupaten Manggarai hanya memiliki 171 pengawas kelurahan/desa atau PKD. Mungkin ada yang tak terjangkau atau terlewatkan dalam pengawasan yang mereka lakukan. Karena itu, partisipasi masyarakat sangat penting untuk bersama-sama mengawal hak pilih pemilih,” ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai ini mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mencegah dan melaporkan bila terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan Pantarlih selama proses coklit dengan mendatangi langsung posko aduan yang terdapat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mangarai dan Panwas Kecamatan yang terdapat di 12 kecamatan. Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan saluran media sosial Bawaslu Kabupaten Manggarai dan Panwaslu Kecamatan.

“Proses coklit ini penting untuk memastikan terpenuhinya hak pilih pemilih yang memenuhi syarat. Pastikan rumah Anda didatangi oleh Pantarlih, pemilih di rumah Anda dicoklit secara benar, lalu rumah Anda ditempeli stiker sebagai penanda bahwa pemilih dalam keluarga tersebut sudah dicoklit. Bila merasa belum terdata sebagai pemilih, tidak dicoklit oleh Pantarlih, laporkan pada PKD atau ke posko aduan masyarakat,” jelas Yohanes.

Yohanes juga memaparkan sejumlah kerawanan yang diawasi selama coklit data pemilih. Di antaranya, pengawas harus memastikan Pantarlih bukan anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu terakhir, Pantarlih melaksanakan coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung untuk menyesuaikan data kependudukan dan mengecek keterpenuhan syarat sebagai pemilih, dan penempelan stiker hanya pada rumah keluarga yang sudah dicoklit.

“Bila ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdapat dalam formulir model A daftar pemilih, atau sebaliknya tidak memenuhi syarat sebagai pemilih namun terdaftar dalam formulir model A daftar pemilih, coklit inilah saatnya untuk membetulkan daftar pemilih yang sebenarnya,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Yohanes juga menjelaskan, selain membuka ruang partisipasi masyarakat, Bawaslu berusaha memaksimalkan pengawasan melalui tiga metode. Pertama, pengawasan melekat dengan cara PKD melakukan pengawasan langsung terhadap Pantarlih saat melakukan coklit selama tiga hari pertama. Kedua, PKD melakukan pengawasan dengan cara uji petik terhadap minimal 10 kepala keluarga setiap hari. Metode uji petik dilakukan sejak hari keempat hingga tujuh hari menjelang berakhirnya coklit. Ketiga, PKD melakukan pengawasan langsung pada wilayah yang berpotensi terjadi pelanggaran ketentuan coklit selama tujuh hari terakhir.

Selain itu, Bawaslu juga memberikan prioritas pengawasan pada daerah terluar, kelompok rentan, dan pemilih terkonsentrai. Pemilih pada daerah terluar itu misalnya pemilih yang berdomisili di wilayah perbatasan, daerah kantong, dan wilayah yang sulit diakses. Sementara pemilih yang terkategori kelompok rentan, misalnya pemilih disabilitas dan pemilih tidak memenuhi syarat yang rawan disalahgunakan hak pilihnya. Sedangkan pemilih terkonsentrasi, misalnya pemilih yang berada di biara, pondok psantren, dan rumah tahanan.

“Mereka menjadi prioritas pengawasan karena berpotensi untuk tidak didatangi atau tidak dicoklit dengan benar oleh Pantarlih. Pengawas mesti kawal hak pilih mereka agar tidak diabaikan atau disalagunakan,” pungkas Yohanes.

Sumber: Bawaslu Kab. Manggarai

Tinggalkan Balasan