Ruteng, Pijarflores.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama PT PLN, menggelar Konsultasi Publik persiapan pengadaan tanah PLTP Ulumbu Unit 5-6 Wellpad J dan Akses Road, di aula Gereja Paroki Penggeok, pada Selasa (3/8/2024).
Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, melalui Asisten Sekda Yosef Djelamu mengatakan, bahwa kegiatan konsultasi publik merupakan tahapan persiapan pengadaan lahan sesuai PP No.19 Tahun 2021.
“Pelaksanaan konsultasi publik yaitu merupakan kelanjutan atau rangkaian kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya yaitu kegiatan terkait dengan rapat awal dalam persiapan pengadaan tanah sesuai dengan PP No.19 tahun 2021,” tutur Yosef.
Selanjutnya kata Yosef setiap tahapan sosialisasi sudah berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan.
“Kegiatan sosialisasi kemarin itu dibagi kepada tiga tahap dan pada prinsipnya sosialisasi kemarin sudah dilaksanakan dengan baik kemudian yang berikut kegiatan yang kita lakukan adalah identifikasi lokasi. Identifikasi terkait dengan akses Road dari persimpangan Ponggeok STA.00 sampai ke titik akhir STA. 7200 Meter, kita sudah lakukan dengan pemilik lahan dan warga terdampak,” kata Yosef.
Sehingga menurut Yosef, pada hari ini dilakukan proses lanjutan dalam persiapan pengadaan lahan yaitu konsultasi publik.
” konsultasi publik persiapan pengadaan lahan adalah mengajak masyarakat terutama warga yg terdampak oleh rencana pengadaan lahan untuk berpartisipasi dalam diskusi dan memberikan masukan dengan tujuan untuk memastikan proses pengadaan lahan berlangsung secara transparan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta meminimalisir potensi konflik dan ketidak puasan dikemudian hari” lanjut Yosef.
Menurut Yosef antusias masyarakat pada dalam kegiatan konsultasi publik tersebut sangat tinggi, sesuai undangan 90 % warga terdampak hadir, adapun yang tidak hadir karena berhalangan kegiatan keluarga (misa pernikahan).
“Kegiatan konsultasi publik hari ini dihadiri oleh 109 orang, dari 123 yang diundang. Kemudian dari 109 ini terdapat kesepakatan, saya kira kita sudah saksikan bahwa 109 ini sepakat untuk melanjutkan proses pengadaan tanah selanjutnya,” ujar Yosef.
Selanjutnya tegas Yosef Djelamu, akan dilakukan penerbitan SK Penlok oleh Pemda Manggarai.
“Tahap selanjutnya akan diadakan penerbitan SK Penlok dari Bupati Manggarai,” tutup Yosef.
Perwakilan PT PLN Bondan Gustaman mengatakan bahwa konsultasi publik yang dilaksanakan merupakan kegiatana wajib yang dilakukan Pemda Manggarai dan PLN sendiri.
“Kegiatan konsultasi publik adalah kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan instansi pemohon dalam hal ini PLN dalam rangka memenuhi Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021 dan peraturan turunannya no 19 tahun 21 juga,” ungkap Bondan.
Menurut Bondan kegiatan konsultasi publik tersebut bertujuan untuk memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terdampak.
“Jadi kami di dalam proses ini mencoba untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, mulai dari sosialisasi sampai dengan saat ini kita berusaha memberikan informasi selengkap mungkin. Kita juga berusaha secara transparan menyampaikan apa dampak dari pembangunan project, apa tujuannya, dan bagaimana proses yang akan berjalan,” jelas Bondan.
Dirinya berharap, agar di setiap tahapan sosialisasi masyarakat bisa memperoleh informasi yang lengkap dari Pemda Manggarai dan juga PLN sendiri.
“Harapannya masyarakat nanti akan memperoleh pemahaman yang lengkap langsung dari pemerintah dan PLN terkait bagaimana kedepan prosesnya akan berjalan, sehingga PLN bersama dengan tim persiapan dari Pemda nanti akan mendapatkan kesepahaman bersama masyarakat terkait persetujuan pelaksanaan kerja,” lanjut Bondan.
Bondan juga menyampaikan agar segala keberatan bisa disampaikan secara terbuka, sehingga bisa dicarikan solusinya.
“Setelah kegiatan konsultasi publik ini tentu saja nanti akan ada tahapan lanjutan, misalkan jika ada keberatan, maka akan ada pembentukan tim kajian keberatan. Jika masyarakat menerima atau menyetujui proyek, maka akan berlanjut kepada proses penetapan lokasi yang nanti akan diterbitkan oleh Pemda Kabupaten karena sudah ada delegasi dari Pemerintah Provinsi,” ungkap Bondan.
SK penetapan lokasi akan dikeluarkan oleh Pemda Manggarai.
“Bapak Bupati akan mengeluarkan surat ketetapan terkait penetapan lokasinya, nah setelah SK penetapan lokasi maka selanjutnya adalah rangkaian proses pelaksanaan pengadaan tanah dapat kita gulirkan. PLN sebagai instansi pemohon akan mengajukan kepada BPN di kantor wilayah provinsi NTT. Jika nanti didelegasikan maka kita akan kerjasama dengan BPN Kabupaten Manggarai,” terang Bondan.
Pada akhirnya, akan dilakukan penyerahan ganti rugi tanah masyarakat.
“Dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah nanti akhirnya proses pembayaran ganti rugi tanah masyarakat dan juga proses sertifikasi dari aset media yang sudah dialihkan kepada pemiliknya,” ujar Bondan.
Kegiatan ditutup dengan penandatangan bersama berita acara Konsultasi Publik, oleh warga dari desa Ponggeok dan desa wewo.