BeritaDaerahHukrim

Langgar UU ITE, Terdakwa Inisial F. W. T. R Telah Disidangkan

×

Langgar UU ITE, Terdakwa Inisial F. W. T. R Telah Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Persidangan terdakwa berinisial F. W. T. R dan saksi yang merupakan korban di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng (ist).

Ruteng, Pijarflores.com – Tim Intelijien Kejaksaan Negeri Manggarai telah mengikuti Sidang dengan Nomor Perkara: 58/ Pid.Sus/2024/PN Ruteng dengan agenda Sidang mendengarkan Saksi Penuntut Umum Perkara Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE atas Nama Terdakwa berinisial F. W. T. R., di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Ruteng, pada Kamis (5/9/2024).

Foto: Bupati dan Wakil Bupati Manggarai terpilih periode 2024-2029.

Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Ronald Kefi Nepa Bureni, S.H, kepada terdakwa dikenakan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE Jo Pasal 27 Ayat (4) KUHP.

Kasiintel Kejari Manggarai Zaenal Abidin mengatakan, dengan unsur-unsur Pasal 45 Ayat (4) UU ITE sebagai berikut. “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman,” kata Kasiinntel Zaenal.

Adapun sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup untuk umum dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Ainun Arifin, S.H., M.H, bersama Hakim Anggota lndi M. Ismail, S.H., dan Syifa Alam S.H., M.H., serta dihadiri oleh 2 (dua) orang Saksi penuntut umum yang merupakan korban berinisial M. M. K. W dan suami saksi korban berinisial Y. D. B. A.

Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan keterangan Saksi di dalam persidangan. “Saksi menerangkan bahwa Terdakwa mengancam dengan cara mengirim foto celana dalam dan celana pendek saksi, screenshoot video saksi sedang mandi tanpa busana, dan video saksi sedang mandi tanpa busana lalu meminta uang dengan jumlah bervariasi dan apabila tidak diberi maka diancam akan menyebarluaskan video dan foto saksi tersebut,” jelas Zaenal.

Berdasarkan keterangan para saksi tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan yang disampaikan oleh para saksi. “Terdakwa mengakui tindakan perekaman dan pemerasan tersebut. Terdakwa mengajukan permintaan maaf kepada Saksi yang juga merupakan Korban dan bersedia memaafkan Terdakwa,” lanjut Zaenal.

Setelah mendengarkan keterangan dari para Saksi penuntut umum, sidang akan dilanjutkan pada (12/9/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Tinggalkan Balasan