BeritaDaerahPolitik

Bawaslu Manggarai Cegah Paslon Berkampanye di Luar Jadwal yang Ditetapkan KPU

×

Bawaslu Manggarai Cegah Paslon Berkampanye di Luar Jadwal yang Ditetapkan KPU

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Rikardus Jemmi Pentor menyerahkan salinan SK penetapan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2024 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah (Ist).

Manggarai, Pijarflores.com – Bawaslu Kabupaten Manggarai mengimbau tiga pasangan calon (paslon) yang menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2024 untuk tidak berkampanye sebelum jadwal yang ditetapkan oleh KPU.

Imbauan itu disampaikan secara lisan dan tertulis saat mengawasi KPU Kabupaten Manggarai menyerahkan SK penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2024 di sekretariat pemenangan masing-masing paslon pada Minggu (22/09/2024).

“Sebagai langkah pencegahan, kami mengimbau paslon agar tidak melaksanakan kampanye di luar jadwal, karena ada pasal pidananya,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai sekaligus penanggungjawab pengawasan kampanye, Marselina Lorensia.

Ada pun jadwal kampanye, sesuai Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, dimulai sejak Rabu, 25 September 2024 dan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024. Sedangkan larangan kampanye di luar jadwal tertuang dalam pasal 63 Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 yang merupakan aturan turunan dari pasal 69 huruf k UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Sanksi pidananya ada di pasal 187 undang-undang tersebut, yakni penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit seratus ribu rupiah atau paling banyak satu juta rupiah,” tegas Marselina.

KPU Tetapkan Tiga Paslon

Sebelumnya, pada Minggu siang, KPU Kabupaten Manggarai menggelar rapat pleno secara tertutup dan menetapkan tiga pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024. Ketiganya adalah Herybertus Geradus Laju Nabit dan Fabianus Abu, Yohanes Halut dan Thomas Dohu, dan Ngkeros Maksimus dan Marianus Ronald Susilo.

“Sesuai tahapan dan jadwal KPU telah melakukan pleno tertutup dan menetapkan SK Nomor 798 Tahun 2024 tentang Penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2024,” jelas Ketua KPU Kabupaten Manggarai Rikardus Jemmi Pentor saat menyerahkan SK tersebut di sekretariat masing-masing pasangan calon.

Selain Marselina, dua pimpinan Bawaslu lainnya, yakni Ketua Fortunatus Hamsah Manah dan Anggota Yohanes Manasye turut hadir mengawasi langsung penyerahan SK penetapan paslon. Selain pengawas, hadir pula Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, Komandan Kodim 1612/Manggarai Letkol Arh Drian Priyambodo, dan Kasi Datun Kejari Manggarai I Gede Hady Sunantara.

Pada kesempatan itu, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh meminta masing-masing pasangan calon bersama tim suksesnya agar dalam pelaksanaan kampanye tetap menjaga stabilitas daerah.

“Kami sangat mengharapkan agar masing-masing paslon agar tetap menjaga stabilitas dalam pelaksanaan tahapan kampanye nanti,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Komandan Kodim 1612/Manggarai Letkol Arh Drian Priyambodo. Ia juga menegaskan TNI siap memback up kepolisian untuk melakukan pengamanan.

“Personil kami juga siap ikut mengawal jalannya tahapan pilkada yang tersisa,” katanya.

Sementara Kasi Datun Kejari Manggarai I Gede Hady Sunantara mengimbau paslon bersama tim pemenangannya agar taat aturan selama proses dan tahapan pemilihan serentak 2024.

“Kami dari Kejaksaan tergabung dalam sentra Gakkumdu bersama Kepolisian dan Bawaslu mengharapkan agar dalam pelaksanaan tahapan yang tersisa tidak ada pelanggaran pidana,” ujarnya.

KPU menyerahkan SK penetapan peserta dimulai dari sekretariat paslon Heri-Fabi, lalu sekretariat paslon Yohan-Thomas, dan Maksi-Ronal. “Penyerahan SK disesuaikan dengan urutan peserta saat melakukan pendaftaran,” jelas Ketua KPU Rikard Pentor.

Humas Bawaslu Kabupaten Manggarai

Tinggalkan Balasan