Ruteng, Pijarflores.com – Kuasa hukum paket Hery-Fabi, Siprianus Ngganggu menyampaikan bahwa Kasus laporan dugaan black campaign atau kampanye hitam yang melibatkan salah satu calon bupati sudah ada penetapan tersangka.
Disampaikan Sipri pada kampanye paket Hery-Fabi di depan ribuan massa di Lapangan Sepak Bola Keli, Desa Hilihintir, Kecamatan Satar Mese Barat, Jumat (1/11/2024) siang.
“Di mata hukum kita semua sama, dan hari ini ada calon Bupati kita yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau bicara ini ke depan harus hati-hati, jangan bicara yang aneh-aneh apa lagi menghina kandindat lain,” ungkap Sipri.
Sipri berharap agar seluruh tim kerja paket Hery-Fabi agar selalu santun dalam hal apa saja agar terhindar dari persoalan hukum ke depannya.
“Pesannya kita harus berprilaku baik ke depan, jangan sebut nama-nama orang dengan tidak benar,” ucap Sipri.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Manggarai, NTT menetapkan status Calon bupati (Cabup) Manggarai, Maksimus Ngkeros sebagai TERSANGKA dalam kasus Tindak Pidana Pemilihan.
Marsel Nagus Ahang, saat dikonfirmasi media ini menyatakan penetapan tersangka terhadap Cabup Manggarai Maksimus Ngkeros, setelah Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Manggarai, melakukan penyidikan dan melimpahkan kasusnya ke Polres Manggarai.
Penetapan TERSANGKA terhadap Maksimus Ngkeros ini sesuai dengan Surat Nomor: SP2HP/127/X/2024/ Sat Reskrim, tanggal 31 Oktober 2024.
Dalam kasus tersebut, TERSANGKA Maksimus Ngkeros, diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 69 huruf b dan c UU 1 Tahun 2015, UU RI 8 Tahun 2015, UU RI 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjadi UU.
Kasus ini semula buntut laporan ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, pada Senin, 14 Oktober 2024 di Kantor Sekretariat Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Manggarai.
Naiknya status TERSANGKA yang menimpa Maksimus Ngkeros ini berdasarkan hasil penyidikan Tim gabungan Penyidik Polres Manggarai bersama Jaksa.
Diungkapkan Marsel Ahang, penetapan TERSANGKA terhadap Cabup Maksimus Ngkeros ini oleh tim Penyidik merupakan keputusan tepat dalam penegakan hukum pidana Pemilihan.