BeritaDaerah

Marsel Ahang Minta Anton Bagul Cabut Laporannya, Jangan Pura-Pura Tidak Tau Kerja Sama Usaha BBM Istrinya di Reo

×

Marsel Ahang Minta Anton Bagul Cabut Laporannya, Jangan Pura-Pura Tidak Tau Kerja Sama Usaha BBM Istrinya di Reo

Sebarkan artikel ini
Marsel Ahang Ketua LPPDM Manggarai. Foto: Ist.

Ruteng, Pijarflores.com – Marsel Ahang SH, selalu kuasa hukum dari Emiliana Helni meminta Anton Bagul mencabut laporannya terhadap Klienya, karena Klienya tidak ada hubungan hukum, dengan Anton Bagul dalam peminjaman uang dan pengelolaan tanam saham untuk pembelian Bahan bakar minyak di SPBU Reo.

Disampaikan Ahang, Peminjaman uang dan penanaman saham di SPBU Reo berdasarkan kesepakatan antara Tince Kumpul dan ibu Emiliana Helni. “Dalam peminjaman uang, Tince Kumpul bersama Ayu Bagul bersepakat dengan pemilik uang yakni ibu Emiliana Helni, bahwa ketika pembayaran uang macet atau lalai dalam pembayaran, maka pemilik saham akan memviralkan Tince Kumpul dan Ayu dan lain-lain.”

Bunyi kesepakatan bersama Tince Kumpul dan Ayu Bagul sama, di dalam grup Whats App Nasabah Momang yaitu:

“Batas transfer setoran harian jam
7 MLM jam 7 lewat 1 menit nama n foto
akan siap di posting di WA grup, WA umum, fb ,MBB, viktor lerik, IG n media sosial lainnya ,termasuk Yg japo (jattuh tempo) pinjaman sementara ,baik berupa kwitansi maupun yg ditransfer didalam grup nasabah momang ,dan kesepakatan ini syah krn sudah dirancang bersama n disetujui secara bersama2 antara pemilik modal n peminjam,krn tdk ada jaminan barang apapun ,dan ketika pemilik modal memfiralkan foto Peminjam ,bukti
transferan uang, KTP, kwitansi ataupun sejenisnya maka Nasabah momang tdk melaporkan hal ini sebagai Pencemaran nama baik ke pihak yg berwajib”

Selanjutnya,

“Saya Ibu Tince Kumpul dengan ini menyatakan bahwa Saya siap dan BERSEPAKAT untuk mengikuti aturan dan syarat menjadi NASABAH MOMANG,” kata Ahang.

Kesepakatan tersebut disetujui oleh istrinya Anton Bagul. “Sehingga apa yang dilakukan oleh klien saya adalah sebuah sanksi atas dasar kesepakatan bersama dan tidak ada paksaan terhadap Tince Kumpul dan Ayu Bagul, dan juga Tince dan Ayu sudah berulang kali melakukan hal yang sama yaitu ke Rumah Emiliana Helni mengajak untuk bekerja sama,” lanjut Ahang.

Menurut Ahang bahwa laporan dari Anton Bagul ke polres Manggarai hanya mau menutupi kesalahan dan kelalaianya yang sebenarnya ada sebuah fakta hukum, “dimana Anton Bagul tahu bahwa istri dan anaknya meminjam uang dari klienya bermodus mengajak kerjasama penanaman modal untuk membeli bahan bakar minyak solar dan Bensin di SPBU Reo, yang pemiliknya merupakan Tince Kumpul,” tambah Ahang.

Uang saham tersebut berjumlah Rp.786.350.000,00, “selain itu Ayu Bagul juga mengirimkan ke Klien saya surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam surat tersebut Ayu mengirim surat dari BPK itu dan meminta Klien saya untuk membantu membayar temuan BPK itu. Klien saya juga pernah membuat Dumas ke polres manggarai dengan no registrasi Dumas /146/X1/2024./res manggarai /Polda NTT, Dumas tersebut karena istri dari Anton Bagul, melakukan penipuan terhadap klien saya,” tutur Ahang.

Ahang sangat menyayangkan pernyataan rekannya Vinsen Jala, SH, MH, bahwa Kliennya akan dijerat pasal berlapis. “Yang disampaikan oleh rekan saya Vinsen Jala SH, MH, bahwa klien saya Emiliana Helni di jerat pasal berlapis, semestinya rekan harus belajar soal study kasusnya seperti apa, dan tidak sekedar berbicara soal teori hukum saja, tentu yang ada hubungan sebab dan akibatnya,” ucap Ahang.

Sebagai praktisi hukum ungkap Ahang harus bisa bisa menganalisa tiap kasus yang ditangani. “Sebagai praktisi hukum jangan secara parsial menganalisa tentang sebuah permasalahan dan harus kita terlebih dahulu mengetahui persis akar permasalahanya. Sehingga tidak sembarang menjustice seseorang karena kepentingan peribadi kita,” ungkap Ahang.

Tinggalkan Balasan