Ruteng, Pijarflores.com – Sidang kasus Tindak Pidana Pemilihan kepala Daerah yang melibatkan langsung Calon bupati (Cabup) Manggarai Ir. Ngkeros Maksimus telah sampai pada pemeriksaan bukti surat, dan hari ini akan digelar pemeriksaan saksi ahli.

Humas sekalian jubir pengadilan negeri Ruteng, Carisna G. Arisatya, SH, mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan detail terkait sidang praperadilan dari pemohon, yaitu tim kuasa Hukum Ngkeros Maksimus.

“Untuk praperadilan, mohon maaf Karena saya hakim yang memeriksa perkaria tersebut saya terbatas dengan kode etik. Untuk saat ini ada kode etik untuk saya yang membatasi memberikan informasi,” ujar Carisna, pada Rabu (13/11/2024).
Menurut Carisna, praperadilan yang dilakukan oleh pihak pemohon sudah sampai pada pemeriksaan bukti surat.
“Tadi hukum acaranya ada pemeriksaan bukti surat, besok (14/11) agendanya ada ahli, hukum acara putusannya akan ditetapkan setelah 7 hari dari hari Senin kemarin,” tutur Carisna.
Untuk sidang praperadilan hari ini, Carisna sebut semua berjalan lancar.
“Persidangan berjalan lancar, kami minta juga media masa agar bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Carisna.
Kasus tindak pidana pemilihan yang menyeret Ngkeros Maksimus ini, buntut laporan ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, pada Senin, 14 Oktober 2024 di Kantor Sekretariat Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Manggarai.
Bentuk keseriusan penegak hukum yang terdiri dari tim penyidik kejaksaan dan kepolisian Manggarai, sehingga Ngkeros Maksimus ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam kasus Tindak Pidana Pemilihan.
Surat ketetapan penetapan TERSANGKA terhadap calon orang nomor satu di Manggarai ini, jelas Ahang, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.
Dalam rujukan poin i dalam surat itu, sebut Ahang, dicantumkan Surat ketetapan penetapan TERSANGKA dengan nomor: SP Tap/36/X/2024/Sat Reskrim, tanggal 31 Oktober 2024.