Ruteng, Pijarflores.com – Ketua LSM LPPDM Nusa Tenggara Timur Marsel Ahang, SH, mengapresiasi kinerja Polres Manggarai berkaitan dengan penetapan tersangka Ir. Ngkeros maksimus dalam kasus tindak pidana pemilu.
Disampaikan Ahang dirinya pada Minggu (17/11/2024) kemarin, mendapat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polres Manggarai.
“Saya mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari polres Manggarai, isi surat tersebut berkaitan dengan update informasi perkembangan hasil penyidikan bahwa penyidik reskrim Polres Manggarai sudah menyerahkan kembali berkas ke kejaksan Negeri Manggarai,” kata Pengacara Kondang di Kabupaten Manggarai itu ke media ini, Senin (18/11) pagi.
Polres Manggarai kepada Ahang menyampaikan semua dokumen telah lengkap dan menunggu pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Manggarai ke Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.
“Yang menyatakan bahwa berkas perkara Kampanye Hitam dari Ir. Ngkeros Maksimus sudah lengkap dan tunggu hasil tahap finalnya untuk kejaksaan Negeri Manggarai limpahkan perkaranya ke pengadilan Negeri ruteng,” jelas Ahang.
Sebelumya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai akan gelar ekspose internal terkait tindak pidana pemilihan kepala daerah Kabupaten Manggarai periode 2024-2029.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Zaenal Abidin mengatakan, Penyidik Polres Manggarai telah melengkapi segala petunjuk Kejari Manggarai.
“Rabu lalu berkasnya kami kembalikan dengan P19 (petunjuk untuk dilengkapi), Jumat lalu, polisi (penyidik) sudah mengembalikan lagi sesuai petunjuk kami sebelumnya,” jelas Zaenal melalui gawainya pada Sabtu (16/11/2024) siang.
Selanjutnya kata Zaenal, Kejari Manggarai akan menggelar Ekspose internal.
“Ini kami rencananya akan Ekspose internal dulu untuk cek apakah petunjuk sudah dilengkapi,” ucap Zaenal.
Sidang putusan praperadilan kasus Tindak Pidana Pemilihan (TPP) telah dibacakan oleh Hakim Tunggal Carisna G. Arisatya di ruang sidang PN Ruteng, Jumat (15/11/24)
Dalam putusan itu, Ngkeros Maksimus tetap berstatus Tersangka pada kasus TPP.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi
yang diajukan pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dalam hal ini Ngkeros Maksimus. Dua, membebankan biaya perkara kepada pihak termohon (Polres Manggarai), sebesar nihil. Demikian putusan ini dibacakan tanggal 15 November 2024,” kata Hakim Carisna.
Dengan demikian, Polres Manggarai sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan ini dinyatakan menang.
Ngkeros Maksimus resmi
ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak
Pidana Pemilihan (TPP) oleh Polres Manggarai pada 31 Oktober 2024
Ngkeros Maksimus Penyidik Polres Manggarai sesuai dengan surat bernomor
SP2HP/127/x/2024/Sat.Reskrim terteanggal 31 Oktober 2024.
Dalam kasus tersebut, Ngkeros Maksimus,
diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 69 huruf b dan c UU 1 Tahun 2015, UU RI 8 Tahun 2015, UU RI 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjadi UU.