Uncategorized

Mantan Bupati Manggarai Bisa Jadi Tersangka Pengancaman Terhadap Emiliana Helni

×

Mantan Bupati Manggarai Bisa Jadi Tersangka Pengancaman Terhadap Emiliana Helni

Sebarkan artikel ini

Ruteng, Pijarflores.com – Sebagaimana diketahui bahwa Klien kami atas nama Emiliana Helni pada tanggal 30 Oktober 2024 telah melaporkan di Polres Manggarai, terkait dugaan Tindak Pidana Pengancaman yang terjadi pada dirinya yang dilakukan oleh mantan Bupati Manggarai periode 2000-2005 Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si.

Foto: Bupati dan Wakil Bupati Manggarai terpilih periode 2024-2029.

Laporan Pidana Klien kami terhadap Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si itu terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL/178.b/X/NTT/2024/RES.MANGGARAI tanggal 30 Oktober 2024.

Dugaan Tindak Pidana Pengancaman oleh Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si terhadap Klien kami Emiliana Helmi itu terjadi pada tanggal 26 Oktober 2024 sore di kediaman Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si, saat Klien kami bersama keluarganya hendak mencari Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagul, yang sudah memakai uang milik Klien kami sejumlah Rp.350 juta untuk modal usaha Solar Subsidi Nelayan di Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, NTT.

Kedatangan Klien kami bersama keluarganya ke kediaman Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si adalah dalam rangka memperjuangkan dan menuntut haknya yaitu agar uang milik Klien kami senilai Rp.350 juta tersebut segera dikembalikan oleh istri dan anak dari Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si (Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagul).

Saat di kediaman Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si itu, Klien kami justru disambut dengan kemarahan dan kata-kata kotor serta diancam dibunuh dengan mengacungkan senjata tajam oleh Bupati Manggarai itu.

Padahal adalah sangat wajar Klien kami mendatangi kediaman Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si sebab sejak tanggal 22 Oktober 2024 Klien kami sudah dibohongi oleh Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagul, dimana kewajiban pembayaran uang kepada Klien kami telah diingkari, kontak telpon tidak direspon dan didatangi ke kantor serta ke rumah pun tidak ditemukan.

Tindakan Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si yang justru memarahi Klien kami dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan mengancam Klien kami dengan mengacungkan senjata tajam, sehingga telah menghalangi Klien kami untuk menuntut haknya menagih kewajiban pembayaran uang dari Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagur, jelaslah telah memenuhi unsur-unsur Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.

Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi : “Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.4,5 juta, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Adapun unsur-unsur Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP adalah :

• Melakukan perbuatan secara melawan hukum

• Memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu

• Memaksa dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan

• Kekerasan atau ancaman kekerasan dilakukan terhadap orang yang dipaksa atau orang lain

Oleh karena itu melalui perantaraan institusi Polres Manggarai, Kejaksaan Negeri Manggarai dan Pengadilan Negeri Ruteng, kami sangat meyakini bahwa dugaan Tindak Pidana Pengancaman oleh Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si terhadap Klien kami Emiliana Helmi sesuai
Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, sangatlah mudah untuk dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Pada pokoknya perbuatan
Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si terhadap Klien kami, nyata-nyata telah membuat Klien kami secara melawan hak dipaksa melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu, dimana paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, ataupun ancaman kekerasan.

Dan akhirnya kami patut menegaskan bahwa persoalan hukum antara Klien kami Emiliana Helni dengan Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si tidaklah perlu menjadi berlarut-larut dan dibuat menjadi rumit asalkan ada kesadaran serta itikad baik dari Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagur untuk melunasi semua kewajiban pembayaran uang kepada Klien kami secara lunas, tunai dan sekaligus.

(MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI / KUASA HUKUM EMILIANA HELNI)

Tinggalkan Balasan