Labuan Bajo, Pijarflores.com – Muhammad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Hermin dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Muhammad Syair, Selasa (19/11/2024) kemarin.
Muhammad Rudini Cs dilaporkan lantaran diduga melakukan pemalsuan dokumen Surat Keterangan tertanggal 17 Januari 1998.
Kuasa Hukum Muhamad Syair, Mursyid Surya Candra, Rabu (20/11/2024) menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya lantaran ada beberapa hal yang diduga telah masuk dalam ranah pidana. Diantaranya dugaan pengunaan dokumen palsu terkait tanah Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Provinsi Nusa Tenggara Timur, NTT.
“Jadi memang betul hari ini dilakukan koordinasi dengan pihak Polres Manggarai Barat terkait adanya tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson” ungkap Mursyid.
Mursyid menambahkan, untuk laporannya sendiri, pihaknya sudah masukkan sekitar bulan Oktober kemarin dan yang dipalsukan itu ada satu dokumen dan dokumen itu kita beri nama surat keterangan tertanggal 17 Januari tahun 1998.
Surat ini digunakan oleh terlapor dalam satu sidang pidana perkara perdata di pengadilan negeri Labuan Bajo yang mana isi suratnya diduga palsu baik isi maupun tanda tangan.
“Dalam surat itu juga memuat beberapa tanda tangan yang ketahui memuat tanda tangan Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang dan juga bapak Yoseph Latif selaku lurah Labuan Bajo serta Yos Vins Ndahur selaku camat komodo” ujar Mursyid.
Mursyid juga mengatakan dari empat tanda tangan itu pelapor selaku keturunan dari Haku Mustafa mencurigai ada kejanggalan
terhadap dokumen itu.
Pertama, dari segi tanda tangan. Menurutnya tanda tangan dalam surat itu tidak identik selaku keturunan Haku Mustafa. Kedua, kejanggalan isi surat. Setelah dilakukan pengecekan isi surat, ternyata tidak tertera di arsip/dokumen fungsionaris adat Kedaluan Nggorang.
Isi dari surat itu, yang menerangkan bahwa adanya pembatalan penyerahan tanah adat yang sebenarnya, sudah dilakukan tahun 1991 kepada bapak Nasar kemudian tahun 1998 kemudian dibatalkan secara sepihak.
“Selaku pelapor yang memiliki kapasitas menilai isi surat karena sebagai keturunan Haku Mustafa dan ia juga merupakan pelaku fungsionaris Adat Nggorang. beliau paham tidak mungkin ada pembatalan sepihak terhadap penyerahan tanah adat yang sudah diserahkan tahun 1991” tambahnya.
Lebih jauh Mursyid menjelaskan 7 atau 8 tahun kemudian dibatalkan secara sepihak. Secara hukum adat, pembatalan itu tidak dibenarkan. Sehingga patut diduga, baik isi maupun tanda tangan dipalsukan oleh seseorang yang sejauh ini masih didalami oleh pihak Polres Manggarai Barat dan dugaan pelapor diduga dilakukan oleh Muhamad Rudini dan kawan-kawan. Informasi ini didapatkan dari berbagai sumber oleh pelapor.
Bahwa surat itu digunakan dalam suatu persidangan perkara perdata. Terkait dengan laporan saat ini untuk statusnya, sudah naik ke tingkat penyidikan, berarti diakui atau memang dibenarkan oleh pihak Polres bahwa memang peristiwa pidananya ada.
“Terkait siapa yang akan menjadi tersangka, saat ini kita limpahkan semuanya ke pihak berwenang yaitu Polres Manggarai Barat” lanjut Mursyid.
Mursyid menjelaskan, Muhamad syair adalah fungsionaris Adat Nggorang bersama Haji Ramang Isaka. Jadi dalam laporan ini Muhamad syair memiliki dua kapasitas yaitu sebagai Fungsionaris Adat Nggorang dan juga selaku keturunan atau cucu dari Haku Mustafa.
Sebagai catatan, Muhamad Syair memiliki hak hukum untuk melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen pembatalan.
Selaku sebagai fungsionaris Adat Nggorang kliennya berhak untuk menilai keabsahan surat atau dokumen yang isinya memuat surat pembatalan pembagian tanah secara sepihak.
Sehingga setelah dilakukan pengecekan kembali berkas-berkasnya, Surat Keterangan 17 Januari 1998 setelah di cek di kearsipan Fungsionaris Adat Nggorang, tidak ada dokumen pembatalan itu.
“Menjadi sangat aneh ketika orang yang mengeluarkan surat itu tidak memiliki arsip atau kopiannya. Kemudian diperkuat keterangan dari berbagai sumber soal dokumen pembatalan itu”
Mursyid juga mengungkapkan, pihak-pihak terkait juga tidak mengakui adanya surat pembatalan itu termasuk dari keluarga Nazar sendiri.
“Kalau menurut cerita dari Nazar bahwa mendapatkan tanah dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa, kemudian tahun 1998 dibatalkan cukup aneh rasanya dibatalkan tapi Nazar sendiri tidak mengetahui dan bahkan tahun 2010 Nazar sempat mengeluarkan surat lagi, terkait pelepasan hak atas tanah itu yang menjadi salah satu poin yang akan didalami oleh pihak Kepolisian,” jelasnya.
Ia mengaku, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, baik itu dari pihak keturunan Nasar almarhum, dari Camat dan Lurah juga telah diperiksa bahkan cukup dan sangat bagus keterangan dari pihak-pihak yang diperiksa.
Ketika terkonfirmasi, peristiwa pidananya sudah ada, maka statusnya sekarang sudah naik ke penyidikan dan memang sudah terkonfirmasi peristiwa pidananya ada. Sehingga, dapat disimpulkan, memang betul dokumen itu palsu atau tidak benar dan dalam kapasitas tanda tangan. Pihaknya juga mengkonfirmasi tanda tangan dalam surat keterangan tersebut juga tidak identik atau palsu, namun siapa yang memalsukan itu masih diteliti oleh pihak kepolisian.
“Sampai hari ini, berdasarkan koordinasi dengan pihak kepolisian ada nama-nama baru yang muncul tetapi ada indikasi ini dilakukan oleh sindikat. Sebagai kuasa hukum dari pelapor kami memahaminya bahwa ini adalah salah satu praktik mafia tanah yang umumnya dilakukan di berbagai kota dan salah satu pola yang dilakukan adalah memalsukan dokumen” tutup Mursyid.