BeritaDaerahHukrimPolitik

Tak Ada Bukti Penetapan Tersangka Maksi Ngkeros, Kejari Manggarai: Itu Tidak Benar

×

Tak Ada Bukti Penetapan Tersangka Maksi Ngkeros, Kejari Manggarai: Itu Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai.

Ruteng, Pijarflores.com – Muncul berita terkait penetapan tersangka Maksi Ngekeros yang ditolak oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, pada hari ini (21/11).

Dalam berita yang berjudul, Tak Ada Bukti, Penetapan Tersangka Maksi Ngkeros Ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, dan pihak Kejari Manggarai menyebut itu tidak benar.

Disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Manggarai Zaenal Abidin mengatakan pernyataan yang ada dalam berita beberapa media on line itu tidak benar.

“Pernyataan yg (yang) dikutip tidak benar ya, bang,” ucap Zaenal melalui gawainya, Kamis (21/11/2024) pagi.

Yang disampaikan kepada seorang Wartawan terang Zaenal adalah berkas perkara dikembalikan karena ada petunjuk yang belum dipenuhi.

“Kami sampaikan ke Melki bahwa berkas perkara dikembalikan karena ada petunjuk P19 kami yg (yang) belum dipenuhi,” ungkap Zaenal.

Terkait yang belum dipenuhi, pihak Kejari Manggarai tidak tidak pernah sampaikan apa pun kepada Wartawan.

“Kami tidak pernah menyampaikan terkait apa yg (yang) belum dipenuhi,” terangnya.

Sementara Kuasa Hukum Paket Hery-Fabi, Siprianus Ngganggu, SH, mengatakan pengembalian berkas itu merupakan hal biasa.

“Pengembalian berkas ke Penyidik dengan Petunjuk agar Penyidik melengkapi lagi berkas, dan terkait pengembalian berkas oleh Jaksa ke Penyidik itu sebenarnya itu hal yang biasa, bukan luar biasa,” jelas Sipri.

Dalam melengkapi berkas tersebut kata Sipri, Penyidik akan memeriksa saksi dan bisa juga memeriksa Tersangka.

“Sekarang tinggal Penyidik melengkapi berkas dengan memanggil dan memeriksa beberapa orang Saksi dan tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Tersangka, tergantung petunjuk nya seperti apa.
Pengembalian berkas oleh Jaksa ke Penyidik itu tidak berarti menyuruh atau meminta Penyidik untuk menghentikan Perkara,” kata Sipri.

“Sekarang kembali ke Penyidik apakah Penyidik bisa memenuhi petunjuk Jaksa atau tidak. Kalau Penyidik bisa memenuhi petunjuk itu maka berkas akan kembali dikirim ke Jaksa,” ungkap Sipri.

Di dalam Gakkumdu menurut Sipri, ada Komisioner Bawaslu, Polisi, dan Jaksa, tetap memberi masukan dalam hal menangani tiap laporan terkait tindak pidana pilkada.

“Bahwa di Gakkumdu itu ada Komisioner Bawaslu ada Polisi dan ada Jaksa. Waktu kasus ini digelar untuk peningkatan dari Penyelidikan ke Penyidikan pasti Jaksa yang di Gakkumdu ikut memberikan masukkan khususnya terkait apakah dua alat bukti sudah terpenuhi atau tidak,” tutur Sipri.

“Jadi kalau hari ini Jaksa menyatakan bahwa Penetapan Tersangka belum memenuhi dua alat bukti, maka patut dipertanyakan profesional rekan-rekan Jaksa yang ada di Gakkumdu, atau pertanyaan kritisnya adalah apakah waktu gelar perkara di Gakkumdu Jaksa tidak ikut?” ujar Sipri.

Tinggalkan Balasan