Kupang, Pijarflores.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah membacakan Tuntutan dari Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal Baru Bandar Udara Frans Sales Lega T.A. 2015 atas nama Terdakwa NI selaku Pihak yang menerima kuasa direksi dari PT. DAYATUNAS MEKARWANGI, terdakwa MC selaku Site Manajer PT. DAYATUNAS MEKAR WANGI, dan terdakwa RLF selaku Direktur PT. ATLAS PRIMARCO, pada Senin (13/1/2025) di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.

Bahwa dalam Surat Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Leonardo K Da Silva, S.H, M.H, dan Wilibrodus Harum, S.H, “menyatakan para terdakwa terbukti bersalah bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum,” ucap Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Manggarai Zaenal Abidin, SH.
Bahwa dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai juga menuntut terdakwa “N.I.dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair Pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 8.088.999.788,97, (delapan miliar delapan puluh delapan juta Sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah koma Sembilan puluh tujuh sen), terdakwa MC dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp 200. 000. 000 (dua ratus juta rupiah) sub sidair Kurungan selama 5 (lima) bulan, sementara terdakwa RLF dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair Kurungan selama 6 (enam) bulan,” tambah Kastel Zaenal.
Sebelumnya, dalam Dakwaan Penuntut Umum para terdakwa di dakwa melanggar Primeir Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, “sebagaimana dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor SR-266/PW24/5/2020 tanggal 22 September 2020 yang berkesimpulan bahwa pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal Baru (1.800m²) Tahun Anggaran 2015 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.8.088.999.788,97,- (delapan miliar delapan puluh delapan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah koma Sembilan puluh tujuh sen),” lanjut Kastel Zaenal.
Keputusan tersebut berdasarkan tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai, “majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui Kuasa hukum para terdakwa untuk memberikan tanggapan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam waktu 7 (tujuh) hari dan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Januari 2025 dengan agenda tanggapan Kuasa Hukum dari para terdakwa,” terang Kastel Zaenal.