BeritaDaerah

Ayu Bagul dan Tince Kumpul Minta Viralkan ke Media Sosial Bila Tak Kembalikan Modal Usaha Emiliana

×

Ayu Bagul dan Tince Kumpul Minta Viralkan ke Media Sosial Bila Tak Kembalikan Modal Usaha Emiliana

Sebarkan artikel ini
Hasil screenshots kesepakatan anggota grup nasabah maomang.

Ruteng, Pijarflores.com – Hilda Ayu Lestari Bagul atau Ayu Bagul dan ibunya Tince Kumpul meminta untuk diviralkan oleh Emiliana Helni, ketika ibu dan anak itu tidak mengganti saham milik Emiliana Helni yang dipakai oleh Ayu dan Tince untuk bisnis Solar Subsidi Nelayan di Kecamatan Reo.

Bisnis dengan keuntungan yang menggiurkan itu, menuntut Ayu dan Tince harus memiliki modal yang banyak sampai meminta bekerja sama dengan Emiliana dengan menanamkan saham di bisnis itu.

Menurut Emiliana, pada bulan Oktober lalu tepatnya tanggal 24 Oktober 2024, uang ratusan juta yang merupakan saham di bisnis Solar Subsidi Ayu dan Tince yang menjadi milik Emiliana Helni itu harus dikembalikan.

Alasan Emiliana meminta untuk mengembalikan saham miliknya, lantaran Ayu dan Tince tidak lagi menjalankan kesepakatan mereka di awal.

“Bulan lalu (24/10) Ayu Bagul dan Tince Kumpul, harus kembalikan seluruh saham saya di Bisnis Solar, saya minta kembalikan saham saya karena mereka berdua sudah tidak lagi patuh dengan kesepakatan awal,” ujar Emiliana.

Emiliana pergi mencari Ayu Bagul dan Tince Kumpul, karena kesal mereka tidak merespon ketika dihubungi.

Emiliana mengatakan, bahwa saat itu Ayu Bagul mengirim pesan melalui gawainya untuk meminta Emiliana sabar karena Ayu Bagul dan ibunya sedang mencari cara untuk kembalikan saham milik Emiliana.

Ayu dalam pesan singkatnya ke Emiliana juga meminta agar jangan dulu memviralkan dia dan ibunya serta berjanji untuk mengembalikan semua saham milik Emiliana Helni.

Berikut isi pesan WhatsApp Ayu Bagul ke Emiliana:

Minta izin hapus postingan ka ma bsk kami sdh bayar maa (Minta izin hapus postingannya Mama besok kami sudah bayar Mama.”

“Maa neka keta rabo izin minta tlg hapus
postingan ka ma, bsk kami sdh bayar
tunggakan ee, klo tdk bayar bsk biar mm
ksih viral sj maa, (Mama minta maaf izin minta tolong hapus postingan Mama, besok kami sudah bayar tunggakan Mama, kalau tidak bayar besok biar Mama kasih viral saja Mama).”

“Okay baik, Awas kau,” balas Emiliana ke Ayu.

“lyaa maa neka rabo e ma sudah buat
Kecewa mama lagi sy minta maaf ee ma (Iya Mama minta maaf sudah buat kecewa Mama lagi saya minta maaf Mama).”

“Bsk kami janji bayar tunggakan ma klo
tdk biar mm ksih viral sja (Besok kami janji bayar tunggakan Mama kalau tidak biar Mama kasih viral saja).”

“Tks banyak ee maa (Terimakasih banyak Mama).”

“Maa ee izin yg di fb jugaa ka mae (Mama Izin yang di FB juga yah Mama).”

Emiliana bilang kalau dirinya tidak pernah memaksa Ayu Bagul dan Tince Kumpul untuk membuat kesepakatan, yang ada Ayu Bagul dan Tince Kumpul datang ke rumahnya untuk meminta bekerja sama.

“Ayu Bagul dan Tince Bagul datang sendiri ke rumah saya, mereka ajak kerja sama dan saya masukan saham ke bisnis keluarga mereka. Ayu dan Tince juga yang mengetik sendiri di grup Nasabah Momang agar siap diviralkan kalau tak kembalikan saham milik Emiliana,” kata Emiliana.

Sebelumnya,
Marsel Ahang SH, selalu kuasa hukum dari Emiliana Helni meminta Anton Bagul mencabut laporannya terhadap Klienya, karena Klienya tidak ada hubungan hukum, dengan Anton Bagul dalam peminjaman uang dan pengelolaan tanam saham untuk pembelian Bahan bakar minyak di SPBU Reo.

Disampaikan Ahang, Peminjaman uang dan penanaman saham di SPBU Reo berdasarkan kesepakatan antara Tince Kumpul dan ibu Emiliana Helni. “Dalam peminjaman uang, Tince Kumpul bersama Ayu Bagul bersepakat dengan pemilik uang yakni ibu Emiliana Helni, bahwa ketika pembayaran uang macet atau lalai dalam pembayaran, maka pemilik saham akan memviralkan Tince Kumpul dan Ayu dan lain-lain.”

Bunyi kesepakatan bersama Tince Kumpul dan Ayu Bagul sama, yaitu “Saya Ibu Tince Kumpul dengan ini menyatakan bahwa Saya siap dan BERSEPAKAT untuk mengikuti aturan dan syarat menjadi NASABAH MOMANG,” kata Ahang.

Dan kesepakatan tersebut disetujui oleh istrinya Anton Bagul. “Sehingga apa yang dilakukan oleh klien saya adalah sebuah sanksi atas dasar kesepakatan bersama dan tidak ada paksaan terhadap Tince Kumpul dan Ayu Bagul, dan juga Tince dan Ayu sudah berulang kali melakukan hal yang sama yaitu ke Rumah Emiliana Helni mengajak untuk bekerja sama,” lanjut Ahang.

Menurut Ahang bahwa laporan dari Anton Bagul ke polres Manggarai hanya mau menutupi kesalahan dan kelalaianya yang sebenarnya ada sebuah fakta hukum, “dimana Anton Bagul tahu bahwa istri dan anaknya meminjam uang dari klienya bermodus mengajak kerjasama penanaman modal untuk membeli bahan bakar minyak solar dan Bensin di SPBU Reo, yang pemiliknya merupakan Tince Kumpul,” tambah Ahang.

Uang saham tersebut berjumlah Rp.786.350.000,00, “selain itu Ayu Bagul juga mengirimkan ke Klien saya surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam surat tersebut Ayu mengirim surat dari BPK itu dan meminta Klien saya untuk membantu membayar temuan BPK itu. Klien saya juga pernah membuat Dumas ke polres manggarai dengan no registrasi Dumas /146/X1/2024./res manggarai /Polda NTT, Dumas tersebut karena istri dari Anton Bagul, melakukan penipuan terhadap klien saya,” tutur Ahang.

Ahang sangat menyayangkan pernyataan rekannya Vinsen Jala, SH, MH, bahwa Kliennya akan dijerat pasal berlapis. “Yang disampaikan oleh rekan saya Vinsen Jala SH, MH, bahwa klien saya Emiliana Helni di jerat pasal berlapis, semestinya rekan harus belajar soal study kasusnya seperti apa, dan tidak sekedar berbicara soal teori hukum saja, tentu yang ada hubungan sebab dan akibatnya,” ucap Ahang.

Sebagai praktisi hukum ungkap Ahang harus bisa bisa menganalisa tiap kasus yang ditangani. “Sebagai praktisi hukum jangan secara parsial menganalisa tentang sebuah permasalahan dan harus kita terlebih dahulu mengetahui persis akar permasalahanya. Sehingga tidak sembarang menjustice seseorang karena kepentingan peribadi kita,” ungkap Ahang.