Pijarflores.com – Pemimpin umum media siber Floresa.co Ryan Dagur melayangkan hak jawab atas nama diri dan mewakili Floresa.co menyampaikan hak jawab terhadap pemberitaan Pijarflores.com pada 7 Oktober 2024 yang menurut Floresa.co telah mengabaikan kode etik jurnalistik karena tidak melakukan konfirmasi atas tuduhan yang disampaikan sumber Pijarflores, yang kemudian dalam pemberitaan ditulis sebagai sumber anonim atas permintaan narasumber.
Berikut salinan hak jawab Floresa.co yang diterima pijarflores.com tertanggal 12 Oktober 2024.
Saya Ryan Dagur, Pemimpin Umum Floresa, bertindak atas nama dan mewakili Floresa menyampaikan Hak Jawab atas berita yang dirilis oleh media di bawah pimpinan Anda, Pijfarflores.com pada 7 Oktober 2024. Berita itu berjudul “Media Floresa Sering Sebarkan Berita Provokasi, Abaikan Suara Warga Poco Leok yang Pro Pengembangan Geotermal”
yang terdapat pada tautan ini: https://pijarflores.com/2024/10/07/media-floresa-sering= sebarkan-berita-provokasi-abaikan-suara-warga-poco-leok-yang-pro-pengembangan- geotermal.
Dalam berita itu, media Anda menulis dua paragraf yang khusus menyoroti Floresa,
sebagai berikut:
Selain itu, redaksi dari media lokal Floresa disebut-sebut berperan dalam
penyebaran pemberitaan sepihak yang memperkeruh suasana. “Pimred Floresa
bekerja untuk kepentingan provokasi dan pemberitaan satu arah,” ujar salah satu
sumber yang enggan disebutkan namanya.
Seorang jurnalis yang mengenal baik dinamika di lapangan, menambahkan
“Wartawan di Floresa tidak menunjukkan etika jurnalistik yang seharusnya, mereka lebih memilih berita sensasional yang menguntungkan pihak tertentu daripada menyajikan informasi yang berimbang.
Kami keberatan terhadap isi berita itu dan berbagai tudingan di dalamnya. Karena itu,
kami mengajukan Hak Jawab kepada Anda, dengan merujuk pada sejumlah ketentuan dari Dewan Pers, yakni Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan- DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Sesuai Peraturan Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008, “Hak Jawab adalah hak seseorang,
sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang
memublikasikan.”
Fungsi Hak Jawab antara lain untuk memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat; menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers; mencegah atau mengurangi munculnya kerugian
yang lebih besar bagi masyarakat dan pers; dan bentuk pengawasan masyarakat
terhadap pers.
Sementara tujuannya adalah memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang; melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat; menyelesaikan sengketa pemberitaan pers; dan mewujudkan itikad baik pers.
Berlandaskan ketentuan tersebut, berikut Hak Jawab kami terhadap berita tersebut.
Pertama, berita Anda memuat setidaknya tiga tudingan terhadap Floresa, yakni
(1) pemberitaan sepihak yang memperkeruh suasana, (2), bekerja untuk
kepentingan provokasi dan pemberitaan satu arah dan (3) memilih berita
sensasional yang menguntungkan pihak tertentu daripada menyajikan informasi
yang berimbang.
Tudingan itu merujuk pada pernyataan narasumber anonim, yang hanya disebut sebagai “seorang jurnalis yang mengenal baik dinamika di lapangan.”
Dalam berita itu, Anda menyebut secara eksplisit tentang Floresa, namun Anda
tidak menjelaskan secara lebih rinci alasan tudingan-tudingan itu dan tidak ada
upaya untuk memverifikasi atau meminta tanggapan kami.
Kami sangat menghargai jika Anda tidak “menelan mentah-mentah” perkataan
narasumber itu, apalagi narasumber anonim, tetapi menggali penjelasan lebih
lanjut tentang alasan tudingannya dan memberikan contoh konkret berita-berita
kami yang memang Anda anggap memenuhi tiga tudingan itu. Anda misalnya
bertanya ke narasumber itu contoh berita yang sepihak dan memperkeruh
suasana, alasan ia menyatakan bahwa Floresa bekerja untuk kepentingan
provokasi dan klaim bahwa Floresa memilih berita sensasional yang
menguntungkan pihak tertentu.
Keputusan Anda untuk memuat tudingan tanpa basis data dan argumen itu
membuat kami berkesimpulan bahwa Anda memang dengan sengaja dan
beritikad buruk untuk memojokkan Floresa.
Kedua, kami menilai berita Anda melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Kode Etik Jurnalistik yang dilanggar adalah pasal 1-4, antara lain:
• Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang
akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
• Wartawan Indonesia menempuh cara- cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta
menerapkan asas praduga tak bersalah.
• Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan
cabul.
Berita Anda tidak saja tidak akurat, tidak berimbang, beritikad buruk, penulisannya tidak menempuh cara-cara profesional, tidak ada upaya menguji informasi, juga berisi opini yang menghakimi dan fitnah. |tikad buruk juga diperkuat oleh fakta bahwa kendati berita itu sebetulnya tidak secara spesifik mengulas tentang Floresa, Anda justru menyebut Floresa pada judul.
Kami juga menilai Anda melanggar ketentuan Pedoman Pemberitaan Media
Siber, khususnya poin 2, tentang “verifikasi dan keberimbangan berita.” Dalam
pedoman itu dinyatakan bahwa “berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi
dan keberimbangan.”
Pedoman itu memang memuat ketentuan pengecualian untuk verifikasi dan keberimbangan, namun dengan syarat tertentu, yakni:
. Berita bpenar-benar mendesak; mengandung kepentingan publik yang bersifat
• Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan
identitasnya, kredibel dan kompeten;
• Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan
atau tidak dapat diwawancarai;
. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut
masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama,
di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Pedoman itu juga menyatakan bahwa setelah memuat berita yang belum
diverifikasi karena memenuhi keempat syarat itu, media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran [update] dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Kami berpendapat, berita Anda sama sekali tidak memenuhi syarat-syarat
pengecualian di atas, karena:
. Kami tidak menemukan unsur kepentingan publik dari berita itu.
. Anda menggunakan narasumber anonim yang tentu saja tidak sesuai
dengan syarat kredibel dan kompeten.
. Tidak ada upaya konfirmasi kepada Floresa terhadap tudingan-tudingan
itu.
. Anda tidak mencantumkan penjelasan kepada pembaca bahwa berita
tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam
waktu secepatnya. Hingga saat ini tidak ada upaya verifikasi kepada kami
terkait tudingan-tudingan dalam berita itu.
Ketiga, kami meminta agar Hak Jawab ini Anda tayangkan di Pijarflores.com
sesegera mungkin, sesuai Kode Etik Jurnalistik, khususnya pasal 10 [Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa] dan pasal 11 [Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan Hak koreksi secara proporsional.] Hal itu juga diatur dalam Pedoman Hak Jawab bahwa “Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak.”
Selain itu, tautan artikel hak jawab ini Anda masukkan di bawah artikel “Media Floresa Sering Sebarkan Berita Provokasi, Abaikan Suara Warga
Poco Leok yang Pro Pengembangan Geotermal.’ Hal ini sesuai ketentuan
Pedoman Pemberitaan Media Siber tentang “Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab”
bahwa “ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Keempat, kami juga meminta Anda meminta maaf kepada Floresa karena berita itu. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 10 dan dalam Pedoman Hak Jawab bahwa “dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf (poin 13 huruf f).
Kelima, tembusan kami kirimkan kepada Dewan Pers, (Pedoman Hak Jawab poin
7), yang kami harapkan mengawasi tindak lanjut pelaksanaan Hak Jawab ini
sekaligus memberi penilaian dan mengambil sikap terhadap masalah ini.
Kami berharap, sebagai jurnalis dan media, kita sama-sama mematuhi prinsip-prinsip penting dalam cara kerja jurnalistik demi menjaga marwah jurnalisme dan memenuhi hak publik terhadap berita yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan.
Hak jawab ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjalankan itu.
Demikian hak jawab yang disampaikan Ryan Dagur yang mewakili diri dan Flores.co.
Ketahui, pemberitaan media Pijarflores.com sebagaimana yang disampaikan Floresa dalam hak jawabnya telah dinilai oleh dewan pers. Dalam penilaian dewan pers berita dimaksud melanggar kode etik jurnalistik dan pedomaan media siber.
Dengan demikian, saya Rikardus G. Huwa, atas nama diri dan Pijarflores pada kesempatan ini dari hati yang paling dalam memohon maaf kepada segenap insan pers di Indonesia, kepada dewan pers, terutama kepada Floresa.com dan segenap unsur di dalamnya karena telah dengan sadar mengabaikan kode etik jurnalistik dan pedomaan media siber. Sekali lagi, memohon maaf dari hati yang paling dalam.