BeritaDaerahHukrim

Majelis Hakim Telah Bacakan Putusan Terdakwa Kasus Pidana Korupsi Pembangunan Terminal Baru Bandara Frans S. Lega T.A 2015

×

Majelis Hakim Telah Bacakan Putusan Terdakwa Kasus Pidana Korupsi Pembangunan Terminal Baru Bandara Frans S. Lega T.A 2015

Sebarkan artikel ini
Tiga terdakwa (Baju putih) saat pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tipidkor di Kupang.

Kupang, Pijarflores.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,
telah membacakan Putusan terhadap ketiga Terdakwa pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pembangunan Terminal Baru Bandar Udara Frans Sales Lega Ruteng T.A 2015, pada Rabu (19/2/2025).

Ada pun kerugian Negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi di Terminal Baru Bandar Udara Frans Sales Lega, yaitu sebesar Rp8.088.999.788,97,- (delapan miliar delapan puluh delapan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah koma Sembilan puluh tujuh sen).

 

Disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, pelaksanaan sidang Putusan tersebut, selaku Hakim Ketua A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N dan dua Hakim Anggota atas nama Yulius Eka Setiawan, S.H., M.H., dan Raden Haris Prasetyo, S.H., yang dihadiri oleh ketiga Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai yaitu Leonardo Krisnanta Da Silva, S.H., M.H. dan I Gede Hady S, S.H., M.H.

Dalam Pembacaan Putusan tersebut terang Zaenal, “Majelis Hakim menyatakan kepada Terdakwa berinisian N.l dkk telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum,” terang Zaenal.

Lebih lanjut kata Zaenal, “terdakwa N.I di jatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp400.000.000, 00, (empat ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp1.971.324.992,24,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua koma dua puluh empat sen rupiah) subsidair 2 (dua) tahun 6 (bulan) penjara, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5. 000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa,” kata Zaenal.

Terdakwa R.L.F dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp 100.600.500, (seratus juta enam ratus ribu lima ratus rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa. “Sedangkan terdakwa M.C dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa,” lanjut Zaenal.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai dalam Surat
Tuntutannya menuntut terdakwa N.I dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair Pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp8.088.999.788,97,- (delapan miliar delapan puluh delapan juta Sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah koma Sembilan puluh tujuh sen), terdakwa M.C. dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00, (dua ratus juta rupiah) sub sidair Kurungan selama 5 (lima) bulan, sementara terdakwa R.L.F. dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair Kurungan selama 6 (enam) bulan.

Terkait Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan Pikir-pikir sehingga Putusan tersebut belum berkekuatan Hukum tetap.