BeritaDaerah

HUT RI ke-80, 147 Narapidana Rutan Kelas IIB Ruteng Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

×

HUT RI ke-80, 147 Narapidana Rutan Kelas IIB Ruteng Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

Sebarkan artikel ini
Ist.

Ruteng, Pijarflores.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng menggelar kegiatan Penyerahan Remisi Umum bagi narapidana. Acara berlangsung di Lapangan Upacara Kabupaten Manggarai pada Minggu (17/8), dan berlangsung tertib, lancar, serta penuh khidmat.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Manggarai, Herybertus G. L Nabit, kepada perwakilan narapidana dari Rutan Kelas IIB Ruteng. Turut hadir menyaksikan kegiatan ini, Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Bapak Saiful Buchori, beserta jajaran staf.

 

Tahun ini, sebanyak 147 narapidana dari Rutan Kelas IIB Ruteng memperoleh remisi. Mereka terdiri dari 8 orang narapidana perempuan dan 139 orang narapidana laki-laki. Adapun rincian berdasarkan jenis kasus adalah sebagai berikut:

 • Pidana umum: 125 orang

 • Korupsi: 1 orang

 • Narkotika: 17 orang

 • Human trafficking: 4 orang

Besaran Remisi Umum yang diberikan pada peringatan 17 Agustus 2025 bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, sedangkan Remisi Dasawarsa diberikan dengan rentang 10 hari hingga 3 bulan.

Berdasarkan data, narapidana yang memperoleh Remisi Umum 1 (RU1) berjumlah 143 orang, sementara Remisi Umum 2 (RU2) atau remisi langsung bebas diterima oleh 4 orang. Untuk Remisi Dasawarsa 1 (RD1) diberikan kepada 146 orang, dan Remisi Dasawarsa 2 (RD2) atau remisi langsung bebas diterima oleh 1 orang.

Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Saiful Buchori, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Harapan kami, remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berubah ke arah yang lebih baik, sehingga saat kembali ke tengah masyarakat mereka bisa diterima dengan baik serta berkontribusi positif di lingkungannya,” ujarnya.

Dengan adanya remisi ini, negara tidak hanya memberikan keringanan masa hukuman, tetapi juga dorongan moral bagi narapidana untuk menatap masa depan dengan optimis, sejalan dengan semangat kemerdekaan yang dirayakan bersama seluruh bangsa Indonesia.