DaerahNews

Wakil ketua DPRD Mabar : BPOLBF Bagian Dari Pemerintah, Oleh Karena Itu Mereka Wajib Ikuti Aturan Pelayaran

×

Wakil ketua DPRD Mabar : BPOLBF Bagian Dari Pemerintah, Oleh Karena Itu Mereka Wajib Ikuti Aturan Pelayaran

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Darius Angkur. Foto: Pijarflores.com

Labuan Bajo, Pijarflores.com – BPOLBF Manggarai Barat, dinilai bandel dalam mengurus proses Clearence In Kapal ‘Wonderful Komodo’.

Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat (Mabar), Darius Angkur, Kepada media ini di Labuan Bajo, menegaskan bahwa kelihatannya sebagai bagian dari pemerintah, BPOLBF tidak memberikan contoh yang baik dalam mengikuti aturan dan prosedur izin berlayar di perairan Labuan Bajo. Rabu, 7/6/2023.

“BPOLBF adalah bagian dari pemerintah. Karena itu dia tidak boleh melanggar yang namanya aturan. Saya melihat BPOLBF selama ini tidak memberikan contoh yang baik. Padahal, BPOLBF adalah bagian dari pemerintah yang semestinya tidak boleh melanggar aturan”, ungkap Darius.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, tindakan BPOLBF ini berpotensi diikuti oleh masyarakat umum.

“Kalau kalangan pemerintah dalam hal ini BPOLBF melanggar aturan, tentu masyarakat yang lain mengikutinya. Mengapa? Dia bagian dari Pemerintah yang ada di republik ini”, ucap Darius.

Karena itu, dirinya meminta agar setelah isu pelanggaran ini diketahui oleh publik, maka dokumen yang belum diurus, segera diproses dengan baik.

“Hemat kita bahwa kalau selama ini belum diurus, maka setelah diketahui oleh kalangan banyak segera diproses sesuai dengan prosedur yang ada”, sambung Darius.

Dirinya berharap agar siapa pun yang masuk dan mau berbisnis di wilayah ini, termasuk BPOLBF, harus ikut prosedur dan taat aturan.

“Harapan kita adalah siapa pun yang masuk di wilayah ini, ikuti prosedur”, tegas Darius.

Lebih jauh, Darius mengingatkan BPOLBF untuk tidak boleh memakai argumentasi Pemerintah Pusat untuk membenarkan tindakan melanggar aturan.

“Jangan berlandaskan bahwa kami ini pemerintah pusat. Pemerintah pusat itu kan punya aturan. Masa karena mereka pemerintah pusat lalu seenaknya tanpa mengikuti prosedur. Kapal yang lain saja ikuti prosedur kok BPOLBF punya saja yang tidak ada prosedur. Hebat apanya BPOLBF itu?”, imbuh Darius.

Menurutnya, Shabandar Punya tanggung Jawab moral untuk melakasanakan tugas di wilayah ini.

Darius juga menyinggung soal pelanggaran serupa yang pernah dibuat oleh masyarakat, tetapi berujung penjara.

“Kita tahu bahwa sebelumnya ada kapal milik warga tidak melakukan Clearence in. Pemilik kapal tersebut sudah diproses hukum dan dipenjara selama 8 bulan”, beber Darius.

Bagi Darius, keputusan bisa diterima karena telah melanggar aturan.

“Nah kita terima karena itu sudah pelanggaran hukum. Lalu, apa perbedaannya dengan si Shana ini yang punya kapal yang sama. Masa tidak ada temuan seperti kapal yang dari Lembor itu”, ucap Darius dengan nada retoris.

Jika kasus kapal BPOLBF ini, demikian Darius, tidak diproses secara hukum, maka ada semacam diskriminasi atau perbedaan perlakuan.

“Berarti kita bisa melihat ini diskriminasi. Saya kira itu yang tidak boleh dan harus tidak ada di Manggarai Barat. Sama-sama mereka beroperasi di perairan yang sama, kok satunya ditangkap dan satunya dibiarkan. Apa karena masyarakat kecil dari Lembor itu dianggap sebagai pesaingnnya mereka?”, ungkap Darius.

Untuk itu, dirinya mendesak agar tidak boleh ada diskriminasi jika menyangkut aturan prosedural.

“Kita perlakukan sama jika tidak mengkuti prosedur. Jangan yang lain dibiarkan, sementara yang lain taat”, pungkas Darius. Yoflan.

Penulis: Riky Huwa
Editor: Redaksi