BeritaDaerahHukrim

Anastasia Tija Korban Bisnis BBM, Resmi Lapor Tince Kumpul dan Ayu Bagul ke Polres Manggarai

×

Anastasia Tija Korban Bisnis BBM, Resmi Lapor Tince Kumpul dan Ayu Bagul ke Polres Manggarai

Sebarkan artikel ini
Ruangan SPKT Polres Manggarai.

Ruteng, Pijarflores.com – Anastasia Tija korban penipuan pada bisnis BBM berjenis Solar Subsidi Nelayan telah melaporkan secara resmi Florentina Tince Kumpul dan anaknya Hilda Ayu Lestari atau yang sering dikenal Ayu Bagul ke Polres Manggarai, Kamis (21/11/2024).

Laporan tersebut tertera pada Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan Nomor Registrasi Dumas/152/XI/2024/RES.MANGGARAI/POLDA NTT.

Kepada media ini Anastasia mengatakan dalam surat tanda terima Dumas tersebut menyatakan, “Benar pada, Hari Kamis, Tanggal 21 November 2024. Telah terjadi kasus “PENIPUAN”, yang dilakukan oleh saudari FLORENIA TINCE KUMPUL dan HILDA AYU LESTARI, dengan Jumlah sebesar Rp. 116.050. 000,- (Seratus Enam Belas Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).”

Dalam Dumas tersebut Anastasia menerangkan, sejak bulan Februari lalu Ia menanam modal saham untuk pembelian BBM jenis solar di SPBN milik Tince Kumpul dan anaknya Ayu Bagul. “Pada tanggal, 29 Februari 2024, sampai dengan 23 Oktober 2024 dan pada bulan April tahun 2024, pelapor bersama dengan kedua terlapor berembuk dirumah sdri EMILIANA HELNI. Terkait penanaman modal saham untuk pembelian BBM jenis solar Pada SPBN milik sdri FLORENIA TINCE KUMPUL dan HILDA AYU LESTARI yang berada di Gongger.”

Menurut Anastasia Tince Kumpul dan anaknya Ayu Bagul datang untuk berbicaranya agar Anastasia ikut menanam modal di usaha BBM mereka. “Pada saat itu yang datang di rumah saudari EMILIANA HELNI, adalah saudari FLORENIA TINCE KUMPUL dan HILDA AYUI LESTARI (Kedua terlapor dan pada saat itu Juga setelah banyak penjelasan kepada pelapor dan kedua terlapor bersepakat bahwa kapanpun kedua terlapor membutuhkan modal untuk pembelian BBM jenis solar, pelapor siap untuk mentransfer uang, karena kedua pelaku menjanjikan untuk membayar feenya setiap hari dan perminggu dengan Rincian dibagi 2 keutungan dari penjualan BBM jenis solar tersebut dan untuk
modal saham akan dibayar pada akhir tahun 2024 tepatnya Pada bulan Desember 2024.”

Setelah berjalan, Tince Kumpul dan Ayu Bagul tidak lagi menjalankan kesepakatan. “Namun setelah berjalan tepatnya Pada 23 Oktober 2024, pelapor mulai curiga bahwa setiap hari kedua terlapor mulai meminta modal saham kepada pelapor sehingga pelapor tidak mau memberi tambahan modal saham lagi kepada kedua terlapor. Namun kedua terlapor tetap meyakinkan pelapor dengan berbicara melalui telepon bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024 akan membayar sebagian dari saham pelapor semua.”

Ayu Bagul sudah pernah mengembalikan sebagian uang saham milik Anastasia, tetapi karena jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah uang sahamnya, Anastasia mengirim kembali uang tersebut ke Ayu Bagul. “Kemudian pada tanggal 5 November saudari HILDA AYU LESTARI mentransfer uang kepada pelapor dengan total sebesar Rp- 60.000.000,00, (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan keterangan pelunasan uang pinjaman namun pada saat itu juga pelapor tidak mau menerima uang tersebut dan pelapor mentransfer kembali uang tersebut kepada Saudari. HILDA AYU LESTARI dengan total Rp.60.000. 000 (enam Puluh juta rpiah) dikarenakan tidak sesuai dengan kesepakatan awal dengan pelapor.”

Atas dasar itu Anastasia melaporkan dan mengadu ke SPKT Polres Manggarai. “Setelah itu kedua terlapor mulai hilang kabar atau tidak pernah berkomunikasi lagi dengan pelapor sampai dengan saat ini. Akibat dari persoalan ini pelapor datang melaporkan dan mengadu ke SPKT Polres Manggarai dan memohon Kepada Bapak Kapolres Manggarai untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan ini.”