BeritaDaerah

Badan Pendapatan Daerah kabupaten Manggarai Kosongkan Kios di Pasar Puni, Sejak 2023 Tidak Bayar Retribusi

×

Badan Pendapatan Daerah kabupaten Manggarai Kosongkan Kios di Pasar Puni, Sejak 2023 Tidak Bayar Retribusi

Sebarkan artikel ini
Kios di pasar Rakyat Puni Ruteng yang dikosongkan Badan Pendapatan Daerah dan Sat Pol PP Kabupaten Manggarai (Ist).

Ruteng, Pijarflores.com – Badan Pendapatan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten Manggarai, mengosongkan empat (4) unit kios di pasar Rakyat Puni Ruteng, Selasa (5/8/2025).

Penyebab dikosongkan empat kios tersebut, karena pemiliknya tidak pernah membayar retribusi selama 3 tahun terakhir.

“Tadi kita melakukan eksekusi empat (4) kios di Pasar Puni karena tunggakannya sudah sejak tahun 2023 tidak membayar. Kemudian, langkah-langkah administrasi sesuai prosedur hukum sudah kami lakukan,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Kanisius Nasak kepada wartawan.

Sebelumnya telah dilakukan melalui surat teguran pertama, kedua dan surat teguran ketiga.

Pihak Badan Pendapatan Daerah kabupaten Manggarai pun, telah memberikan teguran kepada pemilik kios, serta klarifikasi dan tanggapan balik setelah menerima surat teguran.

“Hari ini, kami harus lakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah sesuai perintah regulasi. Tidak ada pilih kasih, kalau tidak penuhi kewajiban ya kita tindak,” ucapnya.

Hal lain yang disorot Kaban Kanis adalah soal pemanfaatan aset-aset pemerintah harus sesuai dengan peruntukannya sehingga ada perputaran duit, aktivitas perekonomiannya berjalan.

“Pemda Manggarai menyewakan aset-aset seperti kios atau ruko itu tidak semata-mata supaya ada PAD dari pajak dan retribusi ya, lebih penting supaya ada aktivitas perekonomian di situ. Kalau peruntukannya sebaga tempat usaha jangan gunakan sebagai tempat tinggal,” ujarnya.

Lanjutnya, sebagai edukasi bagi pemakai atau pengguna aset pemda yang lain, baik di Puni, di Pasar inprea Ruteng atau di lokasi-lokasi yang lain.

Kita berharap, sebelum langkah pemaksaan dilakukan, para pihak pengguna aset pemda Manggarai agar segera melunasi kewajibannya.

Ia menyampaikan bahwa keempat kios dimaksud di Pasar Puni kini dibuka terhadap siapapun yang mau menggunakan untuk segera mengajukan permohonan ke Badan Pendapatan.

“Kita langsung buka lagi bagi yang yang menyewa kios-kios itu, masyarakat yang berminat memggunakan agar segera melakukan permohonan ke Badan Pendapatan,” tandasnya.

Sementara Kasat PolPP Manggarai, Aleksius Harmin mengaku pihaknya selalu siap untuk mendukung dalam kaitannya penertiban Perda.

“Pada prinsipnya, kita mendukung setiap upaya penertiban Perda. Termasuk pengamanan aset-aset pemda sebagaimana yang dilakukan Badan Pendapatan,” Ujar Aleksius Harmin.**