Ruteng, Pijarflores.com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai, fasilitasi pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Manggarai dan Kepolisian Resort Manggarai, terkait pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan TK/Paud, SD dan SMP, di aula GOR Dinas PPO, kabupaten Manggarai, pada Jumat (25/7/2025).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai, Ronald Kefi dan anggota Reskrim Polres Manggarai Ipda Musthafa Isya.
Dalam sambutan membuka kegiatan ini, Kepala Dinas PPO Manggarai, Wens Sedan, mengatakan pendampingan hukum ini merupakan bentuk perhatian Pemda terkait pengelolaan dana BOS di semua jenjang satuan pendidikan di Kabupaten Manggarai.
Menurut Kadis Wens, pengelolaan dana BOS saat ini yang tertuang dalam permendikdasmen no 8 Tahun 2025 menegaskan, dana BOS harus digunakan seperti apa dan belanja apa saja yang bisa menggunakan dana BOS.
Lanjut Kadis Wens, sistem penggajian guru tidak tetap di sekolah negeri, hanya boleh menggunakan 20% dan 50% total anggaran dana BOS.
Kemudian, untuk sekolah swasta penggunaan BOS untuk guru tidak tetap sebesar 40% dari 50%.
“Sehingga agar para kepala sekolah tidak berhadapan dengan hukum, penggunaan dana BOS oleh sekolah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap para peserta yang hadir diminta untuk mengikutinya dengan seksama sehingga dalam pengelolaan dana BOS diaplikasikan dengan baik di sekolah.
“Itulah kenapa kita hadirkan aparat penegak hukum dalam kegiatan ini. Supaya bukan hanya dari dinas sebagai pejabat teknis saja yang omong tentang bagaimana menggunakan dana BOS, tetapi para peserta bisa mendengar langsung dampak hukumnya seperti apa jika dana bos tidak dikelola dengan baik dan benar,” ujarnya.