HukrimNasionalNews

Dr. (H.C.) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, “Seharusnya BPOLBF Menjadi Pioner Peraturan Ijin Kapal Wisata di Labuan Bajo”

×

Dr. (H.C.) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, “Seharusnya BPOLBF Menjadi Pioner Peraturan Ijin Kapal Wisata di Labuan Bajo”

Sebarkan artikel ini

Labuan Bajo, Pijarflores.com – Terkait pemberitaan di media kapal wisata milik Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) ‘Wonderful Komodo’ yang tidak Clearence In. Dr. (H.C.) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa sebagai Pengamat Maritim sungguh sangat menyayangkan hal itu terjadi.

Apalagi menurut Capten Hakeng, Kapal atau speedboat tersebut dimiliki oleh otoritas pemerintah daerah. Hal itu sungguh tidak menunjukkan suatu perbuatan yang taat asas aturan.

“Seharusnya pula BPOLBF menjadi pioner dalam menegakkan aturan perizinan kapal wisata di sana BPOLBF sebenarnya Sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Dalam memajukan pariwisata yang bersih, aman Dan nyaman. Bukan sebaiknya yang mengabaikan aturan,” tegas Capten Hakeng kepada awak media, Selasa, 6 Juni 2023.

Menurut Capten Hakeng, clearance in dibutuhkan karena berhubungan dengan keselamatan dalam pelayaran. Ada hubungannya dengan manajemen risiko. Jadi, tidak bisa main-main karena yang diangkut itu berhubungan dengan nyawa manusia. Perlu diingat, musibah tidak pernah tahu kapan datangnya.

“Seharusnya pihak pemilik kapal menyadari sebelum kapal bisa berlayar berdasarkan Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2014 tentang pendaftaran kapal wisata dan aktivitasnya pada wilayah perairan Manggarai Barat harus sudah memilikinya. Begitu juga dengan surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Izin usaha angkutan laut dan izin operasional kapal dari Dinas Perhubungan,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa, syarat dan proses mengajukan TDUP sebenarnya mudah dan cepat. Jadi, jenis apapun kapalnya harus melengkapi dokumen kelayakan berlayar yang ditetapkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), seperti PAS Besar, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Status Hukum dan Anak Buah Kapal (ABK).

Sebelumnya, Hasan Sadili, Kepala Syahbandar Labuan Bajo mengatakan, Kapal Cepat (Speedboat), ‘Wonderful Komodo’, milik BPOLBF dinilai ‘paling bandel’ dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan data, kelengkapan, jumlah penumpang dan tujuan berlayar (proses Clearence In) dari semua kapal yang beroperasi di perairan Labuan Bajo.

“Jadi, dari catatan kami selama ini, kapal milik BPOLBF yang paling bandel. Sejak beroperasi pada tahun 2021 sampai sekarang, kapal itu belum mengurus proses Clearence In,” jelas Hasan kepada awak media Rabu (26/04/2023)

Hasan menekankan, proses clerance sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan dalam pelayaran. Ada kaitannya dengan manajemen risiko.

“Proses Clearence In ini sangat penting untuk keselamatan dalam pelayaran. Jadi, ada sisi manajemen risiko. Kita tidak tahu kapan musibah datang,” tegas Hasan.

Menurut Hasan, pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan kepada BPOLBF agar segera mengurus proses Clearence In kapal. Tetapi, sampai saat ini, belum ada tanggapan dari BPOLBF.

“Kami sudah memberikan teguran secara lisan kepada pihak BPOLBF, tetapi belum tanggapan yang positif. Mungkin kedepannya, kami membuat teguran secara tertulis”, pungkas Hasan.

Penulis: Riky Huwa
Editor: Redaksi