Ruteng, Pijarflores.com – Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut yang juga menjabat Komisaris Utama PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Ruteng mendatangi kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai (17/4).
Pemanggilan ini bertujuan untum meminta sejumlah dokumen terkait dugaan kasus penyelewengan dana di PT. MMI yang dinilai disfungsi yakni dari usaha dagang menjadi simpan pinjaman.
Ngabut tiba di kantor Kejari Manggarai sekira pukul 10:30 Wita (17/04/2024) mengenakan celana tisu hitam dan kemeja putih dipadukan dengan topi khas adat Manggarai. Meski tidak menggunakan mobil dinas EB 02 namun hanya didampingi staf Prokopim.
Usai memberikan keterangan kepada Jaksa, Komisaris Utama PT MMI ini pun langsung diwawancarai oleh sejumlah awak media.
Dia mengatakan ia datang ke Kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait kondisi PT MMI saat ini, termasuk hutang-piutang.
Dijelaskannya urusan internal perusahaan ada manajemen, karena ada struktur. Bupati sebagai pemegang saham tunggal, juga dirinya selaku pengawas melalui RUPS atau rapat umum pemegang saham.
“Nanti kami akan evaluasi lagi soal kinerja, kalau ada soal selesaikan. Maka saran saya ketika ada persoalan hutang-piutang, maka bisa kerjasama dengan pihak lain (sambil menunjuk kantor Kejaksaan Manggarai),” kata Heri Ngabut kepada wartawan.
Dirinya mengaku kalau ada orang yang pernah datang menemuinya minta untuk meminjamkan uang di PT. MMI.
“Orang datang sama saya, saya bilang tanya to (PT.MMI), kalau dia ada uang kasi pinjam, tapi jangan lupa bayar,” jelas Heri Ngabut.
Wabup Heri Ngabut juga menerangkan kalau dirinya sebagai pengawas di BUMD PT. MMI, “maka saran saya kalau ada tersumbat utang-piutang bisa kerjasama dengan Kejaksaan
Lanjut dia setelah situasinya seperti apa terkait keberadaan PT.MMI, pihaknya akan berdiskusi dengan bupati Manggarai Hery Nabit, apakah perusahaan ini masih bisa dilanjut atau tidak.
“Saya akan diskusi dengan Pak Bupati (Hery Nabit), apakah perusahaan ini akan dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.
Ditanya soal disfungsi PT.MMI dari usaha barang dan jasa berubah aktifitas usahanya seperti koperasi kredit, Ngabut pun mengaku kalau ada orang datang kepadanya meminjamkan uang
“Orang datang misalnya, saya bilang pergi ketemu direktur kalau ada uang dan berapa banyak, cara menyelesaikan dia pinjam bagaimana?,” sebutnya.
Ia pun tak pungkiri kalau dalam perjalanannya ada yang wanprestasi (kondisi saat satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya).
“Faktanya ada yang wanprestasi. Saya kan tidak punya kewenangan sampai disitu, pergi ketemu dia (Peminjam). Yang merekomendasikan boleh pinjam atau tidak direktur lalu bendahara mengeluarkan uang sesuai perintah direktur,” bebernya.
Proses jaminan saat meminjam uang di PT.MMI sebutnya ada yang hanya pakai kwitansi (nominal kecil), sertifikat tanah, jaminan rumah (Natura). Hanya saja kendala pada penagihan.
Menanggapi pernyataan Komisaris Utama PT.MMI itu, Ketua LSM Lembaga Pengkaji Penelitia Demokrasi (LPPDM) NTT Marsel Nagus Ahang akhirnya kembali bersuara.
Menurut Ahang, jika Komisaris Utama Heri Ngabut telah dilakukan pemanggilan oleh kejaksaan, maka kata dia, Heri Ngabut tak seharusnya kembali mendiskusikan kembali dengan bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit.
Sebab lanjut dia, masalah dugaan kasus penyelewengan atau disfungsi usaha di tubuh PT. MMI telah menjadi kewenangan kejaksaan dan kalau bisa segera tetapkan tersangka.
“Kalau menurut saya, pak komisaris utama itu tidak boleh lagi diskusi dengan bupati, karena itu tanggungjawab dari kejaksaan, entah nanti bagaimana jaksa menetapkan tersangka karena masalah ini sudah ditangani oleh jaksa,” ungkapnya kepada media ini, (19/04/2024).
Editor: Tim PF