Ruteng, Pijarflores.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai menanggapi keluhan peserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) terhadap pengumuman hasil seleksi PPS di Kabupaten Manggarai.
Kepada media ini ketua KPU Manggarai Rikar Pentor menyampaikan tangggapannya atas keluhan para peserta tes PPS yang dinyatakan sebagai Pengganti atau daftar cadangan.
“Selamat siang berikut penjelasan terkait proses pembentukan Badan Adhoc dalam penyelanggaraan pilkada serentak 2024,” kata Rikar melalui pesan WhatsAppnya, Minggu (26/5/2024).
Rikar dalam klarifikasinya, menyampaikan beberapa hal. Berikut penjelasannya.
1. Ada tiga tahapan dalam proses seleksi. Pertama seleksi administrasi dalam seleksi administrasi ini KPU kab manggarai melakukan pengecekan melalui SIPOL KPU, terkait apakah calon PPS Adalah anggota Partai politik atau bukan.akan terdeteksi melalui SIPOL jika calon menjadi anggota parpol atau tidak. Dipastikan semua calon PPS yg melamar tdk menjadi anggota PARPOL. Jika semua syarat administrasi terpenuhi maka KPU Mengumumkan Calon yg dinyatakan LULUS Seleksi administrasi. Utk diketahui sejak pengumuman administrasi KPU Membuka Tanggapan dan Masukan Masyarakat terkait seleksi ini trhadap semua calon yang dinyatakan Lulus termasuk melakukan traking terhadap media sosial para calon, untuk memastikan independensi dan netralitas calon.
2. Selanjutnya Calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mengikuti tes seleksi tertulis, untuk menentukan 3 kali kebutuhan jumlah PPS yg dibutuhkan. Dalam seleksi tertulis menetapkan paling banyak 9 orang yg dinyatakan LULUS seleksi tertulis, berdasarkan peringkat perolehan hasil seleksi tertulis. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS trtulis selanjutnya mengikuti seleksi wawancara.
3. Dalam Seleksi wawancara KPU Kabupaten mendelegasikan kepada PPK untuk melaksanakan wawancara. Ada 3 Aspek penting yang dinilai pertama Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan rekam Jejak Calon. Untuk diketahui dalam proses wawancara tidak ada afirmasi nilai antara hasil nilai tertulis dan hasil wawancara. Seleksi wawancara mempunyai penilaian tersendiri.
4. Hasil wawncara yang dinyatakan lulus 2 kali kebutuhan yakni maksimal 6 orang. Jadi yang dinyatakan LULUS Maksimal 6 orang per desa/ Kelurahan. Hasil wawancara diurutkan perangkingan hasil wawncara,urut 1 s.d 3 adalah PPS terpilih dan nomor urut 4 s.d 6 adalah sebagai Pengganti antar waktu (PAW).
5. Dalam hal surat terbuka yang disampaikan melalui medsos dari seorang calon PPS, yang bersangkutan tetap dinyatakan LULUS Bukan TIDAK DINYATAKAN TIDAK LULUS, Namun yang bersangkutan sebagai PPS Pengganti antar waktu (PAW) Nomor urut 4 atau Cadangan satu.
6. Terkait dugaan salah satu PPS di Kelurahan Satar Tacik menjadi anak pengurus partai, perlu kami sampaikan yang bersangkutan sudah kami chek melalui SIPOL, Yang bersangkutan Bukan menjadi anggota Partai Politik.
Berita Sebelumnya
Seorang peserta tes Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Manggarai, tidak menerima hasil pengumuman yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Sabtu (25/5/2024).
Dia yang bernama lengkap Maria Magdalena Denggot, adalah PPS Pilkada 2020 dan PPS Pemilu 2024.
Elen sangat kecewa terhadap proses ‘SELEKSI TERBUKA’ yang telah di laksanakan oleh KPU Manggarai.
“Dimana dalam proses tersebut, saya telah menyelesaikan semua tahapan degan baik. Baik seleksi tertulis, maupun seleksi wawancara,” ujar Elen.
Sementara menurut Elen, hasil tes tertulis dan wawancara dia memporoleh hasil yang baik.
“Hasil test tertulis saya menduduki peringkat 2 untuk seluruh calon PPS
kabupaten Manggarai dan peringkat 1 untuk kelurahan Satar Tacik. Kemudian hasil seleksi wawancara saya tertinggi untuk kelurahan Satar Tacik. (Saya melihat sendiri hasil nilai Wawancara saya di depan Ppkpilkada Langke Rembong),” lanjut Elen.
Berdasarkan PKPU no.8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja ad-hoc yang menyebutkan bahwa PPS di umumkan berdasarkan peringkat, sedangkan dalam pengumuman yang di keluarkan oleh KPU Manggarai, pada hari Sabtu, 25 Mei 2024, sama sekali tidak melihat itu.
“Dari hasil itu saya berada di peringkat 4 dari 6 orang, pertanyaannya adalah Kira-kira apa indikator penilaian yang digunakan oleh KPU kabupaten Manggarai dalam menetapkan PPS terpilih apa lagi salah satu PPS terpilih Satar Tacik adalah anak dari seorang pengurus Partai, dan bapaknya merupakan salah satu Calon Legislatif pemilu 2024 lalu,” terang Elen.
Elen juga meminta kepada KPU Kabupaten Manggarai untuk menunjukan indikator penilaian yang dipakai.
“Saya hanya minta indikator penilaiannya, kemudian urutan peringkat itu berdasarkan apa, dan publikasikan nilai wawancara serta rekamannya?” tutup Elen.
Penulis: Riky Huwa