Ruteng, Pijarflores.com -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kupang telah melaksanakan Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik pada PT. MMI (Manggarai Multi Investasi) Tahun Anggaran 2019, pada Senin (24/2/2025).
“Pada persidangan hadir kedua Terdakwa “MH” dan “Y M” dengan didampingi oleh masing-masing Penasehat Hukumnya,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Zaenal Abidin S.
Zaenal menjelaskan, dalam Surat Dakwaan, Terdakwa lI dan Terdakwa Il bersama saksi “ESD K” selaku
mantan Direktur CV Patrada periode Juni-Desember 2019, “telah melakukan
penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah dimana pengelolaan penyertaan modal daerah pada PT MMI tidak mencerminkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal
3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” jelas Zaenal.
Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.294.236.543.00, (Satu Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Dua Ratus Tiga Puluh Enam Lima Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah), “sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Tim Akuntan Profesional pada Politeknik Negeri Kupang 1892/PL23/HK/2024 tanggal 11 November 2024
Atas Perbuatan tersebut, Terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair: Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah iubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1
KUHPidana,” ujar Zaenal.