DaerahHukrimNews

Kampanye Gunakan Fasilitas Negara, Caleg di Matim Jadi Tersangka

×

Kampanye Gunakan Fasilitas Negara, Caleg di Matim Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Ruteng, Pijarflores.com – Kejaksaan Negeri Manggarai telah menerima tersangka dan barang bukti dari Polres Manggarai Timur, terkait perkara tindak pidana Pemilu dengan inisial DD, Senin (26/2/2024).

Menurut Kasiintel Zaenal Abidin S, S.H, tahap II, telah dilaksanakan dengan penyerahan barang bukti.

“Tahap Il dilaksanakan disertai dengan penyerahan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Pajero Sport berwarna Putih dan 2 (dua) lembar baliho bergambarkan foto tersangka,” kata Zaenal.

Menurut Zaenal, tersangka DD telah melakukan tindak pidana Pemilu dengan beberapa alat bukti.

“Bahwa Tersangka D.D, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 lalu, diduga melakukan kampanye di halaman Rumah Gendang Melo, Dusun Melo, (RT.001/RW.001), Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dengan menggunakan fasilitas Pemerintah atau Negara yang ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama tersangka,” jelas Zaenal.

Tersangka lanjut Zaenal melanggar Undang-Undang Pemilu dengan perubahan yang ada.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomorr 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana pidana penjara maksimal selama 2 (dua) tahun dan denda Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” ungkap Zaenal.

Editor: Riky Huwa